Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J: Luar Biasa, Laporan BAI Berdasarkan Pesanan Ferdy Sambo
Majelis Hakim bahkan sampai terheran-heran, pasalnya Ridwan Soplanit mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa merubah keterangan LPB.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan ini mengaku takut dengan Ferdy Sambo.
Pasalnya jabatan Ferdy Sambo pada sata itu adalah Kadiv Propam Polri.
Akhirnya Ridwan Soplanit mau mengikuti skenario dari Ferdy Sambo.
Pada saat membuat berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi, Ridwan diarahkan untuk mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Yakni soal skenario pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yoshua.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pravitri Retno Widyastuti/Rizki Sandi Saputra)
Berita Rekomendasi