Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J: Luar Biasa, Laporan BAI Berdasarkan Pesanan Ferdy Sambo

Majelis Hakim bahkan sampai terheran-heran, pasalnya Ridwan Soplanit mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa merubah keterangan LPB.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J: Luar Biasa, Laporan BAI Berdasarkan Pesanan Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menyoroti kesaksian Ridwan Soplanit saat di persidangan, Selasa (29/11/2022).

Majelis Hakim bahkan sampai terheran-heran, pasalnya Ridwan Soplanit mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa merubah keterangan di LPB.

Hal ini terungkap setelah Majelis Hakim mencecar Ridwan Soplanit dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Luar biasa sekali ya ini. Perkara pembunuhan, laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan kronologis pesanan," tegas Majelis Hakim Wahyu dikutip dari Kompas TV.

Dari kesaksian yang diberikan Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo sendiri yang meminta beberapa keterangan dihapus.

"Saat saya datang ke Saguling, Pak Sambo menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan yang di LPB itu tidak usah dimasukkan."

Baca juga: Momen Ridwan Soplanit Ajukan Pertanyaan ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan dalam Masalah Ini?

"Kemudian ya saat itu kita kurangi, saya lupa (keterangan yang saya kurangi)."

Berita Rekomendasi

"Kemudian kita sudah lihat bahwa laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan lewat kronologis (Putri Candrawathi)," jelas Ridwan Soplanit.

Adapun keterangan yang dikumpulkan Ridwan Soplanit adalah soal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Menurut informasi dari Ferdy Sambo, Brigadir J tewas karena tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Baca juga: Karier di Polri Terhambat Gara-gara Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit: Kenapa Kami Dikorbankan?

Tak hanya itu, lanjut Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo juga menyebut bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi.

"Jadi Pak Sambo menyampaikan, 'Saya mendapat informasi baru saja terjadi tembak menembak yang mana dua angggota saya, yang satu di atas dan yang satu di bawah. Yang di bawah ini Yoshua, dan dari atas itu nembak Richard'".

"Pak Sambo menyampaikan, 'Kejadian ini terjadi karena Yoshua melecehkan istri saya'," tambah Ridwan Soplanit menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ridwan Soplanit Mengaku Tak Berani Tolak Skenario Ferdy Sambo karena Takut Dicopot dari Polri

Takut Terhadap Ferdy Sambo

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas