KPK Buka Peluang Usut Penyertaan Modal Telkomsel ke GoTo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut penyertaan modal PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terhadap Gojek-Tokopedia (GOTO).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

Pada 17 Mei 2021, Gojek dan Tokopedia melakukan merger menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia dan membuat Telkomsel mengeksekusi CB sesuai perjanjian CB, dengan CB akan dikonversi menjadi saham.
Lalu pada 18 Mei 2021, Telkomsel telah menandatangani perjanjian pembelian saham untuk memesan 29.708 lembar saham konversi atau sebesar 150 juta dolar AS yang setara dengan Rp2,1 triliun, dan 59.417 lembar saham tambahan dari opsi pembelian saham atau senilai 300 juta dolar AS atau setara Rp4,29 triliun.
Berdasarkan perubahan akta pada 19 Oktober 2021, GOTO melakukan stock split dan mengubah jumlah kepemilikan saham Telkomsel dari 89.125 lembar saham, menjadi 23,72 miliar lembar saham.
Dengan investasi dan stock split ini, maka Telkomsel tercatat memperoleh saham GOTO pada harga Rp270 per saham.
Sementara itu, Penurunan harga saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang signifikan membuat PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) harus membukukan unrealized loss atau kerugian yang belum terealisasi hingga Rp811 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I/2022, TLKM menderita "kerugian" hingga Rp881 miliar akibat berinvestasi pada saham teknologi tersebut.
Sebagai catatan, BUMN itu menderita kerugian bahkan ketika harga saham GOTO berada di level IPO.
Per tanggal 31 Maret 2022, Telkomsel, anak usaha TLKM menyatakan nilai wajar investasi saham di GoTo dengan menggunakan nilai penawaran saham GoTo pada saat IPO sebesar Rp338 per saham.
Investasi itu sempat menuai polemik. Guna mengetahui dan membahas permasalahan terkait investasi itu, Komisi VI DPR membentuk panitia kerja (Panja) investasi BUMN kepada perusahaan digital.
Melalui Panja ini, DPR ingin mengetahui apakah investasi Telkomsel ke GOTO sudah sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yang berlaku. Lalu, apakah investasi itu menguntungkan atau tidak.
Kemudian, apakah ada konflik kepentingan dalam investasi tersebut. Pasalnya, kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir yang juga dikenal dengan nama Boy Thohir merupakan komisaris utama GoTo.
Dalam menghimpun informasi dan data, panja ini telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya Direktur Utama (Dirut) Telkom Ririek Adriansyah, Dirut Telkomsel Hendri Mulya Syam, hingga ahli.