Minta Maaf ke Penyidik Polres Jakarta Selatan karena Jadi Korban, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal
Ferdy Sambo mengutarakan permohonan maaf kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi. Mereka harus menghadapi semua ini dan harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," kata Putri di dalam persidangan.
Baca juga: Minta Maaf ke Penyidik Polres Jaksel, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Ridwan dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung dalam ruang sidang.
Di persidangan, Ridwan turut mengungkapkan perasaannya kepada Ferdy Sambo. Kata dia, akibat terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat kariernya di Polri harus terhambat.
Hal itu bermula atas pertanyaan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Ridwan soal sanksi apa yang diterimanya karena kasus ini.
"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
"Demosi yang mulia," kata Ridwan.
"Demosi selama?" tanya lagi hakim Wahyu.
"8 tahun yang mulia," kata Ridwan.
Dari situ majelis hakim menanyakan apa kesalahan Ridwan Soplanit dalam kasus ini sehingga harus menerima demosi atau pemberhentian kenaikan pangkat di Polri.
Kata Ridwan, dirinya disebut tidak profesional saat menjalankan tugas yang saat itu merupakan pimpinan tim olah TKP pertama di rumah dinas.
"Atas kesalahan apa?" tanya lagi hakim.
"Kurang profesional yang mulia," jawab Ridwan.
"Di mana letak tidak profesional?" timpal Hakim Wahyu.