Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Ditembak karena Lecehkan Putri Candrawathi
Ridwan Soplanit mengatakan Ferdy Sambo sempat menyebut Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sekaligus eks Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan, Selasa (29/11/2022).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan ini, Ridwan Soplanit mengungkapkan Ferdy Sambo sempat menyinggung soal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Hal ini disampaikan Ferdy Sambo saat Ridwan Soplanit tiba di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakart Selatan pada 8 Juli 2022.
Menurut Ridwan Soplanit, eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan Brigadir J tewas karena tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga menyebut Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi.
Baca juga: Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus
"Jadi Pak Sambo menyampaikan, 'Saya mendapat informasi baru saja terjadi tembak menembak yang mana dua angggota saya, yang satu di atas dan yang satu di bawah. Yang di bawah ini Yoshua, dan dari atas itu nembak Richard'," urai Ridwan Soplanit dalam persidangan, Selasa, dikutip dari tayangan KompasTV.
"Pak Sambo menyampaikan, 'Kejadian ini terjadi karena Yoshua melecehkan istri saya'," tambah Ridwan Soplanit menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ridwan Soplanit sempat bertemu Bharada E kala itu.
Ia juga sempat menanyakan apakah benar Bharada E terlibat tembak-menembak dengan Brigadir J.
"Pada saat berjalan, ketemulah si Richard di depan pintu dapur saat itu."
"Kemudian saya tanya Richard, 'Betul kamu melakukan tembak-menembak dari atas?'. Saat itu Richard menyampaikan, 'Siap betul Komandan'," ungkapnya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Bilang ke Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel: Coba Kalau Ini Terjadi Kepada Keluargamu
Ridwan Soplanit Merasa Rugi Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (21/11/2022), Ridwan Soplanit sempat mengungkapkan perasaannya setelah terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Ia bercerita soal kenapa dirinya dimutasi ke Yanma Polri dari jabatan sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polri.
Kepada majelis hakim, Ridwan Soplanit mengaku dasar dirinya dicopot karena dianggap tak profesional menjalankan tugasnya dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
"Kamu dipindahkan karena apa sebenarnya?" tanya hakim dalam persidangan.
"Terkait dengan penanganan kasus (tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat)," jawab Ridwan Soplanit.
"Oke, kaitannya di mana? Apakah ada karena kamu nggak sanggup menangani atau kamu diduga melanggar?" tanya hakim lagi.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," timpal Ridwan Soplanit.
Padahal, menurut Ridwan Soplanit, dirinya beserta tim sudah menjalankan tugas sesuai prosedur ketika melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kendati saat ingin melakukan pengambilan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan ke saksi kunci, Ridwan mengaku mendapat kesulitan karena ada intervensi dari pihak Propam Mabes Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Blak-blakan Sebut Kabareskrim dan Ismail Bolong Sempat Diperiksa Kasus Tambang Ilegal
Diketahui, jajaran anggota Propam Polri itu memang sudah standby di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) sejak Ridwan Soplanit berada di lokasi.
Karena ada intervensi itu, Ridwan Soplanit mengaku penanganan tugasnya itu menjadi tidak maksimal.
"Karena ada campur tangan propam?" tanya hakim lagi.
"Betul, yang saat itu ada di TKP," jawab Ridwan Soplanit.
"Makanya kamu kesulitan (melakukan olah TKP)?" timpal hakim.
"Iya," balas Ridwan Soplanit.
Atas hal itu, Ridwan Soplanit mengaku dirinya disanksi karena dianggap tak mampu bekerja profesional dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dari hasil sidang KKEP itu, Ridwan Soplanit dicopot dalam jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Usai mendengar penjelasan Ridwan Soplanit, majelis hakim pun mengutarakan kesedihannya.
"Kalau di kampung saya AKBP sudah Kapolres itu, ya kan?" tanya hakim.
"Betul," kata Ridwan.
"Kamu tadi menceritakan bahwa kamu sudah pindah ke Yanma kayak sedih saya, ya. Jadi gitu, kamu kurang profesional."
"Atau ada nggak yang tidak kamu buat pada saat olah TKP makanya kamu tidak profesional?" tanya hakim.
"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur, Yang Mulia."
"Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line, hanya untuk pengamanan," jawab Ridwan Soplanit
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Ridwan Soplanit Cerita Dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, Majelis Hakim: Sedih Saya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra)