VIDEO Bareskrim Ancam Jemput Paksa & Masukkan Ismail Bolong DPO Jika Tak Hadir Pemeriksaan Hari Ini
Bareskrim mengancam akan menjemput paksa Ismail Bolong jika tidak memenuhi pemeriksaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengancam akan menjemput paksa dan menjadikan Ismail Bolong masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tak hadir pemeriksaan pada Selasa (29/11/2022).
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Dijadwalkan mantan anggota Polres Samarinda itu bakal diperiksa soal 'nyanyian' setoran tambang batubara ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi Polri.
Pipit menyampaikan penyidik masih belum mendapatkan konfirmasi dari Ismail Bolong soal kehadian dalam pemeriksaan pada hari ini.
"Belum ada kabar dia hadir, sabar dulu."
"Namanya hari ini kan bisa sampai malam, kita tunggu siapa tau dia konfirmasi mau datang," kata Pipit.
Pipit menuturkan pihaknya juga mengancam akan menjemput paksa Ismail Bolong jika tidak memenuhi pemeriksaan.
Namun begitu Ismail Bolong tak berada di rumah sejak video nyanyianya viral di media sosial.
"Iya kan sejak viral video itu beliau tidak diketahui keberadaanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pipit menambahkan bahwa penyidik akan menerbitkan DPO bagi Ismail Bolong jika tak kooperatif.
Sebab, pemanggilan pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan kedua.
"Nanti kita lihat kalau misalnya tidak kooperatif sama sekali kan kita lengkapi pembuktian kita DPO-kan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen Polri dalam mengusut soal kasus dugaan tambang ilegal mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Diketahui, dalam kasus itu diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen pol Rudolf Nahak.