Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks KSAU Agus Supriatna Minta KPK Cermati UU Militer Terkait Pemanggilan Saksi Kasus Heli AW-101

Agus Supriatna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit. Ini penjelasannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks KSAU Agus Supriatna Minta KPK Cermati UU Militer Terkait Pemanggilan Saksi Kasus Heli AW-101
KOMPAS.com/Sabrina Asril
Marsekal (Purn) Agus Supriatna saat menjadi KSAU. Agus Supriatna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit.

Pasalnya, ia menilai pemanggilan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.

Agus kemudian menyebut keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Dia mengingatkan produk hukum yang sudah lebih dulu terbit dari pendirian KPK itu dihargai.

“Undang-undang Peradilan Militer itu sudah lebih dulu dari 1997 sudah keluar. 1997 coba, undang-undangnya. Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai,” kata Agus saat memberikan hak jawabnya terkait pemberitaan Tribunnews.com berjudul Jaksa KPK Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Persidangan Kasus Korupsi Heli AW-101 Hari Ini

“Segala sesuatu itu baca, tanya dulu ada enggak aturannya di TNI, ada enggak kan gitu. TNI ada aturan sendiri, apa-apa pakai aturan sendiri,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Agus seyogianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidang dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun, dua kali dipanggil Agus tidak datang. Ia dipanggil pada 21 dan 28 November.

Pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017.

Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Baca juga: Irfan Kurnia Saleh akan Didakwa KPK Terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Hari Ini

Agus mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat panggilan dari jaksa KPK.

“Boro-boro, jangankan surat, orang ngomong saja enggak ada, gimana sih," katanya.

Dalam persidangan pada Senin (28/11/2022) Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku pihaknya telah mengirimkan surat panggilan itu ke dua alamat rumah Agus, yakni di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah dan Jalan Raflesia, Bogor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas