Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Merana Kena Demosi 8 Tahun dan Gagal Sekolah

Malangnya nasib Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J atas ulah Ferdy Sambo

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Korban Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Merana Kena Demosi 8 Tahun dan Gagal Sekolah
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo dan Ridwan Soplanit. Malangnya nasib Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J atas ulah Ferdy Sambo. 

"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

"Demosi yang mulia," kata Ridwan.

"Demosi selama?" tanya lagi hakim Wahyu.

"8 tahun yang mulia," kata Ridwan.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022). (Abdi Ryanda Shakti).
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022). (Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dari situ majelis hakim menanyakan apa kesalahan Ridwan Soplanit dalam kasus ini sehingga harus menerima demosi atau pemberhentian kenaikan pangkat di Polri.

Kata Ridwan, dirinya disebut tidak profesional saat menjalankan tugas yang saat itu merupakan pimpinan tim olah TKP pertama di rumah dinas.

"Atas kesalahan apa?" tanya lagi hakim.

Berita Rekomendasi

"Kurang profesional yang mulia," jawab Ridwan.

"Di mana letak tidak profesional?" timpal Hakim Wahyu.

"Mulai dari oleh TKP yang mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," jawab Ridwan.

Akibatnya kata Ridwan, saat ini dirinya harus ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Tak hanya itu, Ridwan juga mengaku tak bisa melanjutkan sekolah dinasnya untuk melanjutkan ke pangkat yang lebih tinggi.

"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?" tanya majelis hakim.

"Betul yang mulia," jawab Ridwan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas