Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Merana Kena Demosi 8 Tahun dan Gagal Sekolah

Malangnya nasib Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J atas ulah Ferdy Sambo

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Korban Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Merana Kena Demosi 8 Tahun dan Gagal Sekolah
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo dan Ridwan Soplanit. Malangnya nasib Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J atas ulah Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Selasa (29/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Dalam momen tersebut, Ridwan Soplanit mengungkapkan uneg-unegnya pada Ferdy Sambo.

Terang-terangan Ridwan Soplanit bertanya pada Ferdy Sambo mengapa dirinya dikorbankan.

Mengapa Ridwan Soplanit dan sejumlah polisi lainnya ikut diseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dampaknya kini karir para polisi yang terseret itu kian suram.

Ridwan Soplanit mengaku dirinya kena hukuman demosi 8 tahun, dipindah ke Yanma Polri dan gagal sekolah.

Merespons pertanyaan Ridwan Soplanit, Ferdy Sampo pun meminta maaf secara langsung.

Berita Rekomendasi

Momen ini terjadi di sela-sela persidangan lanjutan perkara tegasnya Brigadir J.

Karier di Polri Terhambat Gara-gara Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit: Kenapa Kami Dikorbankan?

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ridwan dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung dalam ruang sidang.

Di persidangan, Ridwan turut mengungkapkan perasaannya kepada Ferdy Sambo.

Kata dia, akibat terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat kariernya di Polri harus terhambat.

Hal itu bermula atas pertanyaan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Ridwan soal sanksi apa yang diterimanya karena kasus ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas