Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Merana Kena Demosi 8 Tahun dan Gagal Sekolah

Malangnya nasib Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J atas ulah Ferdy Sambo

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Korban Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Merana Kena Demosi 8 Tahun dan Gagal Sekolah
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo dan Ridwan Soplanit. Malangnya nasib Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J atas ulah Ferdy Sambo. 

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap, ketakutannya kalau dia tidak mengikuti skeanrio dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo soal kasus tewasnya Yoshua.

Ketakutan itu diungkap Ridwan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/11/2022). Ridwan dihadirkan oleh jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mulanya, Ridwan menyatakan kalau dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk membuat berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi.

Di situ, Ferdy Sambo mengarahkan dengan skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yoshua.

"Kemudian saya panggil untuk masalah pelecehan saya panggil Kanit PPA saya, kemudian saya panggil beberapa penyidik saya untuk berbicara terkait dengan kronologis yang dibawa oleh AKBP Arif saat itu," kata Ridwan dalam persidangan.

Baca juga: Terbongkar Laporan Polisi hingga Berita Acara Interogasi Dibuat Sesuai Pesanan Ferdy Sambo

Setelahnya, Ridwan langsung menemui atasnya yakni Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Kepada Budhi Herdi, Ridwan turut melaporkan apa yang menjadi perintah dari Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Saya sampaikan 'mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma', akhirnya didatangi oleh AKBP Arif terkait dengan lembaran kronologis tersebut," kata dia.

"Kemudian dibuatkan BAI saat itu. Setelah satu jam kita diperintahkan Kapolres kita ke Saguling untuk membawa BAI tersebut ke Saguling," ucap Ridwan.

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim menanyakan kepada Ridwan, apakah kedatangan dari Arif ke Polres Jaksel tanpa diikutkan Putri Candrawathi.

"Saat itu dibuat di Polres Jaksel, tanpa kehadiran Bu Putri? hanya mendengarkan penjelasan Arif?" tanya hakim Wahyu.

"Kronologisnya yang dibawa. Yang AKBP Arif sampaikan bahwa itu kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau," ujar Ridwan Soplanit.

"Wajar ga begitu?" tanya lagi hakim.

"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," jawab Ridwan di persidangan.

"Ya wajar ga BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?" tanya Hakim menegaskan.

"Tidak wajar yang mulia," dijawab Ridwan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit. (Kolase Tribunnews.com (kompas.com/Cynthia Lova-Ady Prawira Riandi))

Dari situ lantas majelis hakim menanyakan kenapa Ridwan Soplanit tidak menolak hal tersebut.

Singkatnya, proses BAI ke Polres Jakarta Selatan itu kata Ridwan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, namun dirinya mengaku takut karena ada sanksi pemecatan.

"Maksudnya saudara sebagai Kasat, dan saudara Arif datang mewakili PC. Nah itu suatu ga lazim dan jelas di luar prosedur. Kenapa anggota saudara langsung buatkan padahal saudara jelas katakan menolak?" tanya hakim menegaskan.

"Ya saat itu Pak Arif sampaikam bahwa ini perintah Pak FS. Kemudian saya dengarkan seperti itu, saya juga laporkan ke pimpinan saya," kata Ridwan.

"Enggak, saudara kan sempat menolak, saudara melaporkan pimpinan, tetapi anggota saudara tetap kerjakan. Artinya enggak sinkron. Seberapa besar ketakutan anggota saudara sama saudara FS saat itu?" timpal Hakim Wahyu.

"Ya saat itu Pak FS sebagai Kadiv Propam," jawab Ridwan.

"Coba gambarkan, kenapa itu di luar prosesur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?" cecar Hakim.

"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam, Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kota dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," jawab Ridwan.

"Terburuknya, kalau saudara sempat nolak apasih selain dicopot?" tanya lagi hakim.

"Dicopot yang mulia," tukas Ridwan.

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Persidangan

Ferdy Sambo melontarkan permohonan maaf kepada Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit di persidangan pada Selasa (29/11/2022).

Permintan maaf itu disampaikannya sebagai respon atas pernyataan Ridwan bahwa Sambo telah mengorbankan dia dan rekan-rekannya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Sambo di dalam persidangan.

Dia meminta maaf atas keterangan bohong yang disampaikannya pada awal penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam permohonan maafnya, Sambo juga mengungkapkan, telah berupaya menyampaikan kepada Komisi Kode Etik Polri agar para penyidik Polres Jakarta Selatan tak dihukum.

"Pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah. Saya yang salah."

Sayangnya, mereka tetap dijatuhi sanksi etik karena dianggap mengetahui peristiwa pembunuhan ini.

Oleh sebab itu, dia menyatakan perasaan menyesal atas kejadian tersebut.

"Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," kata Sambo.

Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi pun turut melontarkan permohonan maaf atas sanksi yang telah diterima para penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi. Mereka harus menghadapi semua ini dan harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," kata Putri di dalam persidangan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas