Jamin Kualitas SDM Aparatur, LAN Terbitkan Akreditasi untuk 44 Lembaga Pelatihan
Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan 44 akreditasi kepada lembaga pelatihan pemerintah dan nonpemerintah pada tahun 2022.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan 44 akreditasi kepada lembaga pelatihan pemerintah dan nonpemerintah pada tahun 2022.
Penerbitan ini setelah sebelumnya dilakukan 8 kali masa sidang selama kurun bulan Maret - November 2022.
Penerbitan akreditasi itu meliputi program pelatihan dasar CPNS, pelatihan kepemimpinan administrasi pelatihan kepemimpinan pengawas, hingga pelatihan kepemimpinan nasional.
Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan mustahil hadir pemerintahan berkualitas tanpa dukungan SDM yang mumpuni dan profesional. Sehingga peran lembaga pelatihan sangat strategis untuk menyiapkan SDM aparatur yang kompeten.
“Tidak mungkin akan hadir sebuah pemerintahan berkualitas tanpa dukungan kualitas SDM yang profesional. Untuk itu maka, peran lembaga pelatihan menjadi strategis untuk mempersiapkan SDM aparatur yang diharapkan memiliki kompetensi dan bisa bekerja berkarya membangun negeri,” kata Adi dalam acara Penyerahan Akreditasi Lembaga Pelatihan Tahun 2022, di Hotel Mercure Batavia, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa peran lembaga pelatihan perlu terus dikembangkan secara proaktif mengidentifikasi kebutuhan kompetensi sesuai dengan perkembangan dinamika terkini.
Selain itu, survei terhadap hasil pelatihan tersebut juga perlu dilakukan sehingga tersedia basis data dan dapat mengukur tingkat keberhasilan dari suatu pelatihan.
“Pelatihan juga tidak berhenti pada saat pelatihan itu selesai. Oleh karena itu, perlu dikembangkan pula survei kemanfaatan pelatihan sehingga kita bisa tahu persis sebagaimana kontribusi kita terhadap target pembangunan tadi. Data menjadi penting bagi kita untuk menjelaskan kontribusi pelatihan untuk menyiapkan SDM aparatur,” jelasnya.
Menurunya, proses akreditasi lembaga pelatihan juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan kualitas pelatihan SDM aparatur senantiasa terjaga.
Baca juga: Kepala LAN Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi Digital Guna Ciptakan Pelayanan Publik yang Optimal
“Undang-Undang ASN telah mengamanahkan bahwa PNS memiliki hak minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun untuk pengembangan kompetensi. Tugas kita adalah bagaimana menyuguhkan program-program pengembangan kompetensi yang berkontribusi nyata terhadap target-target pembangunan," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi LAN, Muhammad Taufiq menyampaikan keistimewaan penyerahan akreditasi lembaga pelatihan pada tahun ini adalah, untuk pertama kalinya LAN mengakreditasi lembaga pelatihan nonpemerintah.
"Untuk pertama kalinya di tahun ini kami melakukan akreditasi kepada lembaga pelatihan non pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih luas dan mudah aksesnya bagi seluruh ASN," ujarnya.