Pacu Pertumbuhan Industri AMDK, Perwakilan Industri Ajak Pelaku Usaha untuk Dukung Pelabelan BPA
keputusan yang diambil pemerintah merupakan upaya perlindungan bagi konsumen yang tentunya didasari oleh kajian mendalam
Penulis: Anniza Kemala
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang, pelabelan BPA pada AMDK juga merupakan sebuah permasalahan global, mengingat berbagai potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan paparan BPA seperti gangguan seksual, perubahan perilaku pada pria atau wanita, kanker prostat dan jenis kanker lainnya.
"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global, persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," ungkap Rita Endang.
Karenanya lewat pelabelan BPA pada produk AMDK, para pelaku usaha diharapkan dapat menaati aspek hukum yang menjamin kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Pesan tegas ini disampaikan pada saat forum para pakar dan praktisi bertajuk “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen", yang bertempat di Gedung Makara Universitas Indonesia pada Rabu (23/11/2022).
“Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” katanya, sambil menjelaskan berbagai bahaya yang dapat diakibatkan oleh BPA.
Pelabelan BPA dapat picu pertumbuhan industri AMDK
Dengan urgensi tersebut, para pakar turut menunjukkan dukungan terhadap rencana pelabelan BPA pada kemasan produk AMDK. Dukungan ini dilakukan lewat kajian yang komprehensif dan mencakup pendekatan kesehatan, hukum, ekonomi, bisnis, serta lingkungan.
Dari pendekatan ekonomi, Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Tengku Ezni Balqiah mengatakan, bahwa label pada kemasan galon air minum akan memberikan informasi yang komprehensif kepada konsumen.
“Label adalah hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka. Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli,” kata Tengku Ezni di forum tersebut.
Menurutnya, hasil penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa label yang memberi peringatan akan bahaya plastik dapat mengurangi ketidakseimbangan informasi.
Dengan pelabelan BPA, literasi masyarakat terkait potensi bahaya kesehatan dari produk AMDK juga akan meningkat, sehingga mereka akan lebih efisien dalam memilih produk yang akan dikonsumsi
Ia pun menegaskan bahwa pelabelan BPA ini tidak akan mematikan industri AMDK. Dengan adanya transparansi informasi, konsumen akan merasa bahwa hak-haknya terpenuhi, dan ini akan berdampak pada meningkatnya efisiensi pasar serta dapat memicu pertumbuhan industri.
“Oleh karenanya, jelas bahwa pelabelan ini tidak akan mematikan industri AMDK,” tegasnya.