Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Fakta Sebenarnya, Bharada E Mengaku Dihantui Mimpi Buruk 3 Pekan Usai Eksekusi Brigadir J

Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J meluapkan apa yang dirasakannya setelah mengeksekusi mati Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ungkap Fakta Sebenarnya, Bharada E Mengaku Dihantui Mimpi Buruk 3 Pekan Usai Eksekusi Brigadir J
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J meluapkan apa yang dirasakannya setelah mengeksekusi mati Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam persidangan saat memberikan kesaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E mengakui semula mengikuti skenario atasannya Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J tewas di rumah dinas paa 18 Juli 2022 lalu karena tembak-menembak dengan dirinya.

Namun, setelah Mabes Polri membentuk tim khusus, Bharada E berpaling dari skenario tersebut dan menyatakan peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah Brigadir J tewas karena penembakan oleh dirinya dan Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku bersedia mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi itu karena alasan psikis yang dialaminya.

Bharada E mengaku kerap dihantui mimpi buruk berupa didatangi arwah korban selama sekitar tiga pekan seusai menembak mati Brigadir J.

"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). 

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum (Yosua)? tanya hakim.

Berita Rekomendasi

"Betul yang mulia," jawab Bharada E.

Ia pun mengaku berdosa karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Saya merasa yang berdosa yang mulia karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo)," ujar dia.

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard: Nanti Kamu Tembak Dia, Kalau Saya Enggak Ada yang Bela Nanti

"Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?" tanya hakim.

"Ya, saya merasa tertekan, yang mulia. Beruntungnya, pas saya dibawa itu enggak ada komunikasi dengan FS itu," ucap Bharada E.

Bharada E sebut Ferdy Sambo tertawa setelah eksekusi Brigadir J

Bharada E mengatakan Ferdy Sambo tertawa karena salah memakai senjata pada saat mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu ia ungkapkan ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar komunikasinya dengan Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan tersebut.

"Itu bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi saat itu ada saya dan bang RR (Ricky Rizal) juga. Sempat beliau (Ferdy Sambo) berulang ulang kali ke kami bilang sempat ketawa, sempat bilang salah pakai senjata," ungkap  Bharada E  yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Minta Bharada E Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Tenang Aja Kamu Aman karena Bela Ibu

Mendengar pernyataan Bharada E tersebut, JPU sempat mengkonfirmasi kembali apakah Bhrada E tidak salah melontarkan hal tersebut.

"Iya sambil ketawa dia," tegas Richard Eliezer.

"Salah tembak kah?" tanya JPU.

"Salah pakai senjata," ucap Bharada E.

Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J

Bharada E menyebut Ferdy Sambo sempat mencekik leher Brigadir J.

Bharada E juga mengaku diminta Ferdy Sambo agar menodongkan pistolnya ke arah Brigadir J.

"Itu pas masuk (Brigadir J), Pak FS langsung lihat ke belakang 'sini kamu' langsung pegang leher 'berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut' disuruh berlutut, Yang Mulia," ujar Bharada E di persidangan. 

Sembari mengangkat tangan, Brigadir J sempat bertanya alasan diperlakukan seperti itu kepada Ferdy Sambo.

"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini Yang Mulia, 'Ih pak, kenapa Pak? Ada apa Pak?' tangannya di depan."

"Lalu beliau (Ferdy Sambo) bilang 'kau berlutut, berlutut'."

"Jadi posisinya tuh enggak jongkok Yang Mulia, cuma agak menurun saja Yang Mulia dan tangannya ke depan," papar Bharada E.

Setelah memerintahkan Brigadir J untuk berlutut, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak.

"Terus (meminta) ke saya 'kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'."

"Saya kokang senjata terus menembak, Yang Mulia," ungkap Bharada E, dikutip dari Kompas.com.

"Saudara menembak Saudara Yosua jarak berapa meter?" tanya Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak.

"Sekitar dua meter Yang Mulia," jawab Bharada E.

"Bagaimana cara Saudara menembak?" tanya hakim.

"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," ungkap Bharada E.

Yakin Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Sementara itu, Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock 17.

"Pada saat menembak Yosua, dia (Ferdy Sambo) menggunakan Glock?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

"Saya yakin Yang Mulia," jawab Bharada E.

"Pada saat dia maju pertama setahu saya Glock."

Baca juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo Tertawa Usai Eksekusi Brigadir J Karena Salah Pakai Senjata

"Tapi tidak ada sampai sekarang Glock itu, saya tidak tahu Glock itu di mana," jelas dia.

Menurut Bharada E, Ferdy Sambo juga mengarahkan tembakan Glock 17 ke arah atas tangga di rumah dinasnya.

Lalu, Ferdy Sambo menggunakan senjata tipe HS saat menembak ke dinding di atas televisi.

Dengan menggunakan sarung tangan, Ferdy Sambo meletakkan senjata ke tangan Brigadir J, kemudian menarik pelatuknya.

"Dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata itu ke tangan almarhum, lalu dia nembak lagi," beber Bharada E.

Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun tiga terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kelimanya didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tribunnews.com/Fahmi/Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas