Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Inilah update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Telah ditetapkan oleh 33 provinsi di Indonesia.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Pemerintah telah menetapkan pengumuman UMP 2023 paling lambat pada Senin (28/10/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Diketahui dari laman Kemnaker, hingga Senin (28/11/2022) sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memberikan apresiasi kepada para Gubernur atas penetapan UMP 2023.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif," ungkap Ida, pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: UMP 2023 Tuai Protes, Komisi IX DPR: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan UMP 2023 dari Gubernur lainnya.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Ida.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar wilayah yang sudah menetapkan UMP 2023, dikutip dari Kompas.com:
Sumatera
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen.
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 2.710.493 atau naik 7,45 persen.
3. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen.
4. Provinsi Sumatera Barat: Rp 2.742.476 atau naik 9,15 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.