Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya

Inilah update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Telah ditetapkan oleh 33 provinsi di Indonesia.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
freepik
Ilustrasi uang - Update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Diumumkan paling lambat pada Senin (28/11/2022). Inilah daftar nominal serta kenaikan UMP 2023 pada setiap wilayah. 

5. Provinsi Bengkulu: Rp 2.400.000 atau naik 8,1 persen.

6. Provinsi Riau: Rp 3.191.662 atau naik 8,61 persen.

7. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3279.194 atau naik 7,51 persen.

8. Provinsi Jambi: Rp 2943.000 atau naik 9,04 persen.

9. Provinsi Lampung: Rp 2.633284 atau naik7,9 persen.

10. Provinsi Bangka Belitung: Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen.

Baca juga: Buruh Akan Demo Besar-Besaran Awal Desember, Protes Kenaikan UMP DKI Jakarta

Jawa

Berita Rekomendasi

11. Provinsi Banten: Rp 2.661280 atau naik 6,4 persen.

12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

13. Provinsi Jawa Barat: Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

14. Provinsi Jawa Tengah: Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.

15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen.

16. Provinsi Jawa Timur: Rp 2.040244 atau naik 7,8 persen.

Kalimantan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas