Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Inilah update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Telah ditetapkan oleh 33 provinsi di Indonesia.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
5. Provinsi Bengkulu: Rp 2.400.000 atau naik 8,1 persen.
6. Provinsi Riau: Rp 3.191.662 atau naik 8,61 persen.
7. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3279.194 atau naik 7,51 persen.
8. Provinsi Jambi: Rp 2943.000 atau naik 9,04 persen.
9. Provinsi Lampung: Rp 2.633284 atau naik7,9 persen.
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen.
Baca juga: Buruh Akan Demo Besar-Besaran Awal Desember, Protes Kenaikan UMP DKI Jakarta
Jawa
11. Provinsi Banten: Rp 2.661280 atau naik 6,4 persen.
12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
13. Provinsi Jawa Barat: Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen.
16. Provinsi Jawa Timur: Rp 2.040244 atau naik 7,8 persen.
Kalimantan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.