Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Inilah update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Telah ditetapkan oleh 33 provinsi di Indonesia.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono

17. Provinsi Kalimantan Barat: Rp 2.608.601,75 atau naik 7,16 persen.
18. Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 atau naik 6,2 persen.
19. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen.
20. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 atau naik 8,845 persen.
21. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 3.251.702,67 atau naik 7,79 persen.
Baca juga: Serikat Buruh Kembali Kecam Kebijakan Pj Gubernur DKI Soal UMP Jakarta 2023
Bali dan Nusa Tenggara
22. Provinsi Bali: Rp 2713.672 atau naik 7,81 persen.
23. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 2123.994 atau naik 7,54 persen.
24. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2371.407 atau naik 7,44 persen.
Sulawesi dan Gorontalo
25. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 atau naik 7,20 persen.
26. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 atau naik 8,73 persen.
27. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 atau naik 5,24 persen.
28. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 atau naik 7,10 persen.