Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya

Inilah update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Telah ditetapkan oleh 33 provinsi di Indonesia.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
freepik
Ilustrasi uang - Update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Diumumkan paling lambat pada Senin (28/11/2022). Inilah daftar nominal serta kenaikan UMP 2023 pada setiap wilayah. 

29. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 3385.145 atau naik 7,10 persen.

30. Provinsi Gorontalo: Rp2.989.350 atau naik 6,74 persen.

Baca juga: Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumatera Barat, Naik 9,15 Persen

Maluku dan Papua

31. Provinsi Maluku Utara: Rp 2.976.720 atau naik 4 persen.

32. Provinsi Maluku: Rp 2.812.827 atau naik 7,39 persen.

33. Provinsi Papua Barat: Rp 3282.000 atau naik 2,56 persen.

34. Provinsi Papua: Rp 3864.696 atau naik 8,5 persen.

Berita Rekomendasi

35. Provinsi Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023.

36. Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023.

37. Provinsi Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023.

38. Provinsi Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Puspasari Setyaningrum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas