Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Inilah update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Telah ditetapkan oleh 33 provinsi di Indonesia.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
29. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 3385.145 atau naik 7,10 persen.
30. Provinsi Gorontalo: Rp2.989.350 atau naik 6,74 persen.
Baca juga: Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumatera Barat, Naik 9,15 Persen
Maluku dan Papua
31. Provinsi Maluku Utara: Rp 2.976.720 atau naik 4 persen.
32. Provinsi Maluku: Rp 2.812.827 atau naik 7,39 persen.
33. Provinsi Papua Barat: Rp 3282.000 atau naik 2,56 persen.
34. Provinsi Papua: Rp 3864.696 atau naik 8,5 persen.
35. Provinsi Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023.
36. Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023.
37. Provinsi Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023.
38. Provinsi Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Puspasari Setyaningrum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.