Hendra Kurniawan Klaim Kantongi Surat Perintah Untuk Amankan CCTV dari Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan mengklaim memegang Sprin penyelidikan untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice penyelidikan pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan mengklaim memegang Sprin penyelidikan untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun Sprin tersebut dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa.
Hal tersebut sekaligus membantah keraguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal Sprin penyelidikan kasus tersebut.
Pasalnya, Sprin itu dikeluarkan sekitar pukul 17.00 WIB tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kantongi Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo
Awalnya, Hendra Kurnawan menyinggung keterangan Radite yang menyebutkan waktu kerja soal urusan surat menyurat di Biro Paminal dimulai dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB.
Keterangan itu menjadi dasar JPU meragukan Sprin yang dikeluarkan Ferdy Sambo tersebut.
"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (15.00) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional, itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu, melaksanakan," kata Hendra Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Sosok Perempuan Misterius di Rumah Ferdy Sambo yang Menangis Setelah Didatangi Putri Candrawathi
Hendra Kurniawan menjelaskan penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan.
Hal tersebut bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.
"Tidak melihat waktu, dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, (sprinnya langsung) dari Kadiv Propam langsung," jelasnya.
"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
"Iya," jawab Hendra.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Pengakuan Bharada E Bohongi Kapolri soal Kematian Brigadir J: Diperintah Ferdy Sambo, Akhirnya Jujur
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.