Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantongi Surat dari Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Disebut Melaksanakan Perintah Sah Amankan DVR CCTV

AKP Irfan Widyanto mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kantongi Surat dari Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Disebut Melaksanakan Perintah Sah Amankan DVR CCTV
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Saksi menyebut AKP Irfan Widyanto mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa menyatakan AKP Irfan Widyanto sejatinya melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Radite saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).

Menurutnya AKP Irfan Widyanto mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Adapun Sprin itu diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Dalam sprin itu, ditunjukkan sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait yaitu Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Puslabfor Polri Ungkap Ada Upaya Matikan Paksa CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Total Hingga 26 Kali

Awalnya, Radite menyatakan pihaknya diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice kematian penyidikan kematian Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Saat itu, dia belum mengetahui adanya sprin dari Ferdy Sambo soal penyelidikan kasus tersebut

"Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik," kata Radite dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Saat diperiksa Bareskrim, Radite mengungkapkan bahwa dirinya memang sempat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tak sah karena tidak ada sprin.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kantongi Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Namun, dirinya baru mengetahui adanya sprin terkait kasus tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya Sprin," ungkapnya.

Karena itu, Radite menyatakan bahwa tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah.

Karena, mereka semua diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga: Daftar Pengakuan Richard Eliezer saat Sidang, Ungkap Hubungan Ferdy Sambo dan Brigadir J

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas