Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantongi Surat dari Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Disebut Melaksanakan Perintah Sah Amankan DVR CCTV

AKP Irfan Widyanto mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kantongi Surat dari Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Disebut Melaksanakan Perintah Sah Amankan DVR CCTV
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Saksi menyebut AKP Irfan Widyanto mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. 

Ia menuturkan bahwa tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV.

Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan.

"Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin," jelasnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat mempertanyakan apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya.

Lalu, Radite pun menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.

"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?," tanya Riphat.

"Sah jika ada penugasan," jawab Radite.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas