Peran Putri Candrawathi: Giring Brigadir J dan Perintah Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo
Dalam persidangan, Bharada E mengungkap peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J, di antaranya ikut menggiring dan susun skenario.
Penulis: Theresia Felisiani
![Peran Putri Candrawathi: Giring Brigadir J dan Perintah Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-candrawathi-mendengakan-keterangan-saksi-saksi_20221109_010210.jpg)
"Dia (Ferdy Sambo) bilang memang harus dikasih mati anak itu," ujarnya.
Bharada E pun terdiam karena ketakutan.
Ditambah, saat itu Ferdy Sambo menyuruhnya untuk membunuh Brigadir J.
"Dia bilang, nanti kau tembak Yosua, nanti saya jaga kamu," katanya.
Putri Candrawathi Suruh Ajudan Bersihkan Barang Brigadir J untuk Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo
Putri Candrawathi sempat memerintahkan ajudannya untuk membawa barang-barang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Barang itu dibawa untuk menghilangkan sidik jari suaminya, Ferdy Sambo.
Demikian disampaikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).
Awalnya, Bharada E sempat mempertanyakan keberadaan barang Brigadir J kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
"Saya tanya ke Agus atau Kodir kalau tidak salah, Om ini barang-barang dimana? Karena kan barang-barang almarhum kebanyakan di Saguling. Katanya, Om sudah packing sudah dibawa ke posko di Duren Tiga," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Ia menuturkan bahwa Putri Candrawathi kemudian memanggil dirinya, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke lantai 2 di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Lalu, istri Ferdy Sambo itu meminta agar ketiganya mengambil barang Brigadir J di Posko Duren Tiga.
"Lalu ibu Putri ini bilang ke saya sama Ricky, Dek nanti kalian berdua pergi pakai mobil ke posko ambil barang-barang almarhum bawa lagi ke rumah Saguling nanti naikkan lagi ke lantai dua ruang kerja. Saya saat itu belum tahu tujuannya apa? Pergilah saya sama bang Ricky saat itu, ambil barang pakai mobil, sampai antar ke lantai dua," jelasnya.
![Terdakwa Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa (29/11/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-putri-candrawathi-tiba-di-pn-jaksel-selasa-29112022.jpg)
Lebih lanjut, Bharada E juga mengungkap dirinya diminta untuk memakai sarung tangan karet saat mengambil barang tersebut.
Mereka juga diminta untuk membersihkan barang-barang Brigadir J.
"Ibu bilang nanti pakai sarung tangan ya, sarung tangan karet sama om Kuat juga. Kami bertiga disuruh ibu PC untuk membersihkan barang almarhum ini di laundry untuk baju-bajunya. Itu kita disuruh pakai disinfektan dan handsanitize untuk membersihkan baju barang barang dia dan dompet disuruh sama ibu," ungkapnya.
Ia menambahkan pembersihan barang Brigadir J itu bertujuan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.
Namun, dia tidak mengetahui secara rinci perihal kapan Ferdy Sambo memegang barang Brigadir J.
"Kata ibu, bapak sempat memegang barang-barang almarhum jadi mau menghilangkan sidik jari Pak FS. Saya tidak tahu, pegang kapan karena barang itu sudah dipacking," katanya.
Bharada E Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo
Dalam persidangan itu, Bharada E mengungkapkan alasannya mengapa tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Awalnya Bharada E mengaku merasa berdosa dan bersalah atas penembakan yang ia lakukan hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Bharada E merasa bersalah karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dan tidak berani menolaknya.
"Saya merasa berdosa , saya merasa bersalah. Karena saya mengikuti apa yang diperintahkan beliau (Ferdy Sambo). Saya tidak berani menolaknya," kata Bharada E dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
Kepada majelis hakim Bharada E mengungkapkan, ia takut karena pada saat itu Ferdy Sambo adalah petinggi Polri yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sementara dirinya hanyalah seorang Bharada yang memiliki pangkat terendah di Institusi Polri.
"Izin Yang Mulia, ini Jenderal Bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam, Yang Mulia, dan posisi saya saat itu dan sampai saat ini saya masih aktif, saya Bharada, pangkat terendah, Tamtama," ungkap Bharada E.
Baca juga: Dicecar Hakim, Bharada E Ungkap Brigadir J Merupakan Ajudan Melekat Putri Candrawathi
Lebih lanjut Bharada E menuturkan, dari pangkat Ferdy Sambo dan pangkatnya, sudah jelas terlihat seberapa jauh rentang pangkat antara dirinya dan atasannya itu.
Bahkan Bharada E menyebut rentang pangkatnya dengan Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua itu bagaikan langit dan bumi.
"Dari kepangkatan itu bisa kita lihat rentang kepangkatan itu seperti langit dan bumi. Jangankan Jenderal yang perintahkan, sesama Bharada, sesama Tamtama yang beda satu pangkat sama saya, apa yang dia mau, suruh."
"Saya disuruh jungkir ya saya jungkir. Misalnya suruh push up atau apa, pasti saya lakukan. Apalagi ini seorang jenderal," terangnya.
Bharada E menambahkan, alasan lainnya tak bisa menolak perintah menembak Brigadir J karena merasa takut pada Ferdy Sambo.
Karena menurutnya jika ia menolak untuk menembak Brigadir J, maka ia yang nantinya akan bernasib seperti Brigadir J.
"Kedua karena saya merasa takut sama FS. Saya pada saat dia kasih tahu saya di Saguling, pikiran saya itu sama kaya almarhum juga," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini , Bharada E didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.