Saksi Ditegur Hakim soal BAP yang Sebut Hendra Kurniawan Bersalah: Hanya Dibaca, Tidak di Croscheck
Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat jadi saksi
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjadi saksi, Kamis (1/12/2022).
Radite yang saat itu menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria itu disebut tidak teliti dalam melakukan pekerjaan dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini berawal saat tim kuasa hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat yang bertanya soal kesimpulan Radite terkait perbuatan kedua terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Perkadiv.
"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry.
"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.
Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Namun, Henry membantah ucapan Radite dan menampilkan dokumen yang dimaksud bahwa tindakan kedua kliennya itu sudah ada suratnya yang diketahui hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya.
"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry.
"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.
"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" ungkap Henry.
Dalam perdebatan itu, Hakim Ketua, Ahmad Suhel lantas memotong dan mengkonfirmasi soal keberadaan surat perintah (sprin) yang ingin ditunjukan tim kuasa hukum terdakwa.
"Pernah diperlihatkan?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.
"Tidak," ungkap Radite.
Baca juga: Inilah Daftar Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hari Ini
"Kalau dilihatkan, pendapat (kesalahan prosedur) saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.