Cerita Johanis Tanak Pernah Coba Disuap Rp 500 Juta: 'Kalau Saya Jadikan Mobil Kijang Bisa Dapat 7'
Johanis Tanak mengatakan dirinya pernah coba disuap sebesar 500 juta pada tahun 2000an. Namun uang tersebut ditolaknya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johanis Tanak, memasuki masa 1 bulan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Johanes Tanak resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022.
Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang diberhentikan akibat melanggar kode etik.
Johanis mengungkapkan bahwa tugasnya di KPK tak beda jauh saat dirinya masih bertugas di Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Meski Tak Lahir di Toraja Johanis Tanak Bangga Perkenalkan Diri Sebagai Orang Toraja
Yakni, melakukan penyidikan, penyelidikan hingga penuntutan terhadap para tersangka pelaku tindak pidana korupsi.
Meski kini menjabat sebagai pimpinan di lembaga anti rasuah, kiprah Johanes di penegakan hukum cukup terbilang panjang.
Sejak dilantik sebagai Jaksa pada tahun 1993, dia telah menangani sejumlah perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi negeri ini.
Dia masih ingat betul bagaimana harus menjadi jaksa yang mengusut kasus korupsi yang melibatkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga petinggi Partai Golkar, saat itu yakni Akbar Tanjung.
Tak hanya itu, pria berdarah Tana Toraja ini juga pernah terlibat dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Presiden kedua RI Soeharto.
Bahkan, Johanis pernah berkisah bagaimana dirinya langsung menangani perkara pengemplangan pajak yang melibatkan perusahaan besar dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar di tahun awal sebagai jaksa.
Dia pun tak memungkiri, jika sepak terjangnya sebagai jaksa kerap berusahan 'disogok' oleh oknum-oknum tertentu untuk membereskan perkara yang tengah ditanganinya.
Namun, berbekal integritas tinggi dia berani menolak uang sogokan yang saat itu disodorkan kepadanya sebesar Rp 500 juta di tahun 2000-an.
Baca juga: Pimpinan KPK Johanis Tanak Teken Pakta Integritas
Pria penikmat kopi Toraja ini juga kerap menjadi sorotan soal peryataannya yang terus mengkampanyekan soal penceganan korupsi, ketimbang penindakan.
Hal itu disampaikan Johanis Tanak saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara virtual, Rabu (30/11/2022).
"Saya merasa terhormat ketika mendapat perintah dari Pak Jaksa Agung untuk menangani perkara mantan Mensesneg, mantan pimpinan tinggi Golkar Pak Akbar Tanjung," kata Johanis.
"Ketika itu Jaksa Agungnya Pak Baharuddin Lopa. Kemudian saya salah satu tim penyidik dalam perkara Bulog Gate 1 yang melibatkan tersangka Akbar Tanjung. Dari tahap penyelidikan, memang banyak tantangan dan cobaan, sampai tahap penyidikan pun demikian. Dan saya hanya sampai tahap penyidikan," sambungnya.
Berikut petikan wawancara khusus Johanis Tanak dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra:
Pak Johanes, sebulan yang lalu Bapak disumpah menjadi wakil ketua KPK sekarang itu kira-kira sudah 1 bulan lamanya.
Meskipun bapak tidak lahir dan besar tentu warga Toraja bangga punya keluarga yang mendapatkan amanah sebagai pimpinan atau komisioner di KPK. Pak selama 1 bulan menjadi komisioner KPK, apa yang Bapak rasakan?
Saya memang orang Toraja dan saya bangga, sebagai warga Toraja Saya bangga. Meskipun saya tidak lahir dan besar di sana, Saya bangga karena Papa saya dan Mama saya memang orang Toraja.
Saya koreksi saya saat itu bukan mengucapkan sumpah tetapi mengucapkan janji. Bukan bersumpah tapi mengucap janji di hadapan Presiden pada tanggal 28 Oktober 2022.
Kemudian, saya mulai melaksanakan tugas dan saya lihat bagi saya pelaksanaan tugas di KPK tidak berarti ada perubahan banyak.
Baca juga: Jadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Punya Harta Rp 8,9 Miliar dan 4 Tanah
Bagi saya karena bagi saya latar belakang saya dari penegak hukum tepatnya dari kejaksaan.
Sehingga tugas-tugas di kejaksaan maupun tugas-tugas di KPK tidak ada tidak terlalu ada perbedaan yang prinsip, sama-sama mempunyai kewenangan melakukan penyidikan, penyelidikan penuntutan dan eksekusi di dalam bidang tindak pidana korupsi.
Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan itu juga yang dilakukan oleh KPK. Dan bahkan kalau bilang luasan pekerjaan di kejaksaan, dalam penegakan hukum tidak tidak hanya korupsi tetapi tidak pidana umum lainnya pun kita kerjakan di sana.
Sehingga pekerjaan di KPK juga bagi saya bukan hal yang baru, hanya saja menyesuaikan saja dengan teman-teman yang ada di sini.
Karena di sini ada lima pimpinan dan sementara di Kejaksaan itu hanya ada satu pimpinan.
Sehingga di KPK itu 5 pimpinan kita perlu ada persepsi yang sama dalam penanganan suatu perkara. Sehingga perkara itu tidak ada yang kemudian mengatakan saya ini saya itu.
Jadi 5 komisioner ini harus mempunyai suatu pandangan yang sama.
Jadi itu yang saya rasakan bagaimana menyamakan suatu persepsi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu benar-benar dapat terlaksana dengan baik dan penuh dengan rasa tanggung jawab, sebagaimana yang diharapkan.
Tentu jam terbang Bapak sebagai aparat penegak hukum pasti sudah 30 tahun, di antara jam terbang bapak yang 30 tahun, pernahkah bapak mengalami sesuatu yang tidak pernah Bapak lupakan, selama 30 tahun mengabdi sebagai penegak hukum?
Kalau dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi saya mulai dari subjeknya. Subjeknya siapa yang sedang kami proses dalam proses penyelidikan penyidikan dan penuntutan.
Yang saya merasa terhormat ketika mendapat perintah dari Pak Jaksa Agung untuk menangani perkara mantan Mensesneg, mantan pimpinan tinggi Golkar, Pak Akbar Tanjung.
Baca juga: KPK Sambut Johanis Tanak: Sarat Pengalaman dari Kejaksaan Agung, Penguat Pemberantasan Korupsi
Ketika itu Jaksa Agungnya Pak Baharuddin Lopa. Kemudian saya salah satu tim penyidik dalam perkara Bulog Gate 1 yang melibatkan tersangka Akbar Tanjung.
Dari tahap penyelidikan, memang banyak tantangan dan cobaan, sampai tahap penyidikan pun demikian. Dan saya hanya sampai tahap penyidikan.
Selain itu, masih ada perkara-perkara lainnya seperti dilibatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tim perkaranya Pak Harto, itu juga saya ikut dalam tim untuk menangani. Untuk di Kejaksaan Agung.
Yang berkesan juga bagi saya, pertama kali dilantik menjadi jaksa kemudian ditugaskan di bidang Jaksa Agung muda Tindak Pidana Khusus yang dikenal dengan Gedung Bundar.
Di situ saya untuk pertama kali dipercaya untuk menangani perkara dalam tahap penyidikan perkara restitusi pajak, dengan nilai korupsi Rp 3 miliar. Pada waktu itu gede banget, tahun 1993. Itulah pertama kali menangani kasus korupsi.
Waktu itu tantangan utamanya apa Pak?
Iya tantangan utamanya itu faktor kesulitan tinggi, karena menetapkan tersangkanya itu saja sulit.
Karena kita melibatkan orang dalam dan melibatkan orang luar, kemudian orang luar menggunakan dia mendirikan perusahaan tetapi yang diangkat menjadi direktur itu direktur bayangan saja itu tukang sapunya, cleaning servicenya.
Jadi kita sulit untuk mencari siapa sebenarnya yang pelaku utama, intelektualnya tidak mungkinlah masa cleaning service menjadi direktur utama. Ternyata memang benar, dia hanya sebagai kambing hitamnya saja.
Kemudian ketika saya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang itu, saya mengangkat perkara korupsi juga terkait dengan dana budgeter, dana anggota DPR yang menggunakan dana budgeter itu untuk kepentingan pribadinya. Sehingga di situ 4 orang saya jadikan tersangka.
Kemudian, ketika saya menjadi Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah itu, saya menangani mantan Gubernur dijadikan tersangka dan syukur kita dapat membuktikan dia melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum. Mayor Jenderal Purn. Bandjela Paliudju.
Dua mantan Gub saja jadikan tersangka tetapi ketika saya pindah, yang satu belum saya, sudah saya tetapkan tersangka, kemudian dia pindah ke Kejaksaan.
Tahapan selanjutnya saya tidak ikut lagi perkembangan karena saya tidak fokus lagi ke sana tetapi fokus pada tugas baru.
Selama menjadi aparat penegak hukum, apakah pernah Bapak ada orang siapapun dia mencoba untuk melakukan suap kepada bapak supaya atau mengatur perkara. Pernah tidak Bapak mengalami situasi semacam itu?
Kalau itu hal biasa di dalam lingkungan penegak hukum, tinggal kitanya aja. Saya selalu berprinsip bahwa uang bukanlah segala-galanya.
Dan saya punya penghasilan cukup cuma itu, ya itu saja. Prinsipnya itu cukup karena hidupmu dengan apa yang kau miliki.
Saya pernah menyampaikan kepada salah seorang yang pernah mau memberikan uang kepada saya, saya katakan begini 'Pak, uang itu bukan segala-galanya dan uang tidak dibawa mati. Kalaupun uang dibawa mati, di peti matipun kita tidak bisa pegang. Kita tidak bisa ambil. Kalaupun dibawa mati juga, ada mall di kuburuan pun kita tidak bisa belanja di mall tersebut'.
Sepanjang karier bapak 30 tahun sebagai aparat penegak hukum, berapa uang suap yang pernah ditawarkan kepada Bapak yang paling besar?
Dulu waktu kayaknya saya pas pernah 500 juta. Tahun 2000an. Kalau saya jadikan mobil kijang, itu bisa dapat 7.
Uang bukan segala-galanya, yang penting sehat.
Pak, saya pernah membaca cenderung untuk melakukan upaya pencegahan daripada penindakan. Kalau tidak salah Bapak sering mengungkapkan prinsip itu. Mengapa itu?
Itu ada beberapa aspek pertama aspek histori. Aspek histori, aspek filosofi dan aspek yuridis.
Aspek histori itu ketika presiden Republik Indonesia pertama Bung Karno memproklamasikan negara ini pada tanggal 17 Agustus 1945, sehari kemudian ada Undang-undang Dasar 45 di dalam hal ini keempat sama dengan sila kelima Pancasila.
'Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'.
Jadi bagaimana pemikiran Pak Soekarno untuk membangun negeri ini yang setelah dijajah sekian tahun oleh Belanda dan Jepang.
Jadi Bung Karno ingin membangun negeri ini sehingga dia harapkan anggaran pendapatan belanja negara untuk membangun negeri ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik, untuk membangun negeri ini demi kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tetapi dalam kenyataannya, ternyata aparat yang membantu dia pegawai-pegawai pemerintah maupun swasta yang membantu presiden untuk membangun negeri ini, banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan.
Sehingga uang untuk membangun pembangunan di negeri ini tidak terlaksana dengan baik. S
Sehingga pada tahun 1957, bagaimana presiden berpikir bagaimana supaya saya bisa melakukan yang terbaik.
Bung Karno kemudian menetapkan negara dalam keadaan darurat perang tahun 1957, baik dalam wilayah teritorial laut maupun dalam wilayah darat.
Beliau yang menetapkan negara dalam keadaan darurat perang.
Karena dia sudah menetapkan keadaan darurat perang, maka dia bisa melakukan sebuah kebijakan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun oleh legislatif maupun yudikatif.
Jadi beliau selaku kepala negara selaku kepala pemerintahan, dapat membuat sebuah kebijakan dibentuklah yang namanya peraturan pemerintah undang-undang darurat Nomor 1 Tahun 57 yaitu untuk memberantas korupsi.
Itulah undang-undang pertama kali yang mengatur tentang pencegahan.
Filosofinya apa pencegahan ini, supaya anggaran negara yang dituangkan dalam APBN untuk pembangunan jangan sampai diambil, jadi diupayakan dicegah tetapi dicegah ini dimaksud supaya pembangunan ini.
Uang ini untuk membangun negeri ini benar-benar dapat terwujud nyatakan, sehingga masyarakat dapat menikmati uang yang mereka kumpulkan di negara dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dan kemudian negara membangun untuk rakyat.
Nah, inilah usahakan dicegah. Tetapi kalau sudah dicegah juga tetap ada pelakunya maka ditindak. Makanya undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang pencegahan dan penindakan.
Bisa dapat mungkin kita mencegah itu filosofinya tadi sejarah, filosofinya jangan sampai uang negara yang sudah dituangkan dalam APBN untuk pembangunan negeri ini diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga pembangunan yang sesuai rencana kerja pemerintah tidak terealisasi.
Itulah filosofinya jangan sampai uang negara disalahgunakan diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
History-nya kalau ada orang yang melakukan itu maka harus ditindak dalam bentuk hukuman. Sesungguhnya kalau kita melihat apakah ada restorasi Justice dalam pemberantasan korupsi, kalau saya melihat di Kejaksaan Agung sesungguhnya sudah ada tetapi tidak disebut itu restorative Justice.
Kenapa saya katakan itu ada di kejaksaan seingat saya kalau misalnya kerugian keuangan Negara hanya 50 juta atau 100 juta.
Sementara biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi tinggi maka negara bukan tambah untung, tetapi nambah buntung, tambah rugi tambah banyak pengeluaran uang negara.
Sehingga dibilang diupayakan sudahlah kamu kembalikan saja uang itu kemudian tidak usah diproses lebih lanjut perkara ini. Karena kalau dia sudah kembalikan diproses lagi ada lagi uang negara yang keluar.
Nah ini adalah yang dikatakan suatu pembaruan hukum perubahan. Jadi tidak ada uang negara lagi keluar tetapi uang-uang yang sudah dipergunakan dikembalikan.
Jadi pembangunan tetap bisa berlangsung. Tetapi kita hanya berpikir menghukum dan menghukum kapan uang negara Kapan pembangunan.
Bisa dilihat contoh (proyek) Hambalang, berapa uang negara yang sudah keluar untuk Hambalang toh Hambalang tidak bisa dinikmati.
Selain uang disiapkan dari anggaran negara, anggaran proses pemeriksaan proses hukum dari penyelidikan l, penyidikan, penuntutan sampai eksekusi dan sampai dia melaksanakan hukuman dia dihidupkan dalam penjara. Itu berapa besar biaya negara yang harus rugi.
Padahal filosofinya pemberantasan tindak pidana korupsi jangan sampai ada uang yang keluar uang negara keluar sia-sia.
Oleh karena itu, kita cegah. Ternyata ketika proses bukan uang negara dicegah keluar malah mengalir keluar lagi. Nah ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana uang negara tidak keluar tetapi negara bisa membangun.
Orangnya dihukum, ketika orangnya dihukum di penjara ada dia buat tindak pidana baru lagi, korupsi baru lagi korupsi baru itu apa, mereka suap lagi sipir di dalam. Kemudian mereka bisa tinggal di luar. Itu tindak pidana korupsi baru. Menyuap pejabat.
Contohnya Tjoko Tjandra. Dia sudah dihukum sekian tahun, dia pengen kembali. Coba dia diminta kembali, Pak Djoko, kamu kembalikan 2-3 kali. Mungkin dia akan kembalikan. Tapi karena tidak ada upaya itu, dia coba suap lagi pejabat-pejabat. Terjadilah tindak pidana korupsi baru yang melibatkan aparat penegak hukum.
Untuk kedepan, kalau untuk sekarang kita tetap dengan koridor aturan hukum sebagaimana diatur UU 31/1999 dan perubahannya UU 2000/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komisioner KPK buat masyarakat kita seolah manusia setengah dewa yang harus dijaga integritasnya. Pertanyaan, bagaimana cara bapak menjaga integritas sebagai Wakil Ketua KPK sampai paripurna?
Saya berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan kode etik yang telah ditetapkan oleh KPK. Kode etik ini menjadi pegangan bagi seorang insan di KPK agar tidak terjadi hal-hal yang dianggap melanggar.
Jadi bagaimana kode etik itu kita ikut yang ada. (Tribun Network/Yuda)