Timsus Polri Beberkan Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman: Perintahkan Copy-paste BAP Kematian Yosua
Agus Saripul Hidayat menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi dari tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.
Hal ini diungkapkan Agus saat menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," kata Agus.
Agus mengatakan pelanggaran pertama adalah saat Arif Rachman yang saat itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat (8/7/2022) lalu.
"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," ungkapnya.
Selanjutnya, Arif disebut melakukan pelanggaran lantaran ikut campur proses penyelidikan kasus kematian Yosua itu yang tengah dilidik oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Agus menerangkan Arif memerintahkan agar berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dirubah mengikuti hasil pemeriksaan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Dia memerintahkan dalam BAP tersebut hanya dirubah judulnya saja antara BAP Biro Paminal dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo sebut Arif Rahman Apatis karena Mengaku Tak Tahu Penyebab Tewasnya Brigadir J
"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.
"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya kembali majelis hakim.
"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari BiroPaminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jelas Agus.
Kesimpulan pelanggaran atas perintah mengganti judul BAP yang dilakukan Arif, kata Agus, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ketiga saksi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
"Sehingga dilaporkan ke atasan untuk tindak lanjuti pelanggaran kode etik ke Divpropam," jelasnya.