Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus Polri Beberkan Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman: Perintahkan Copy-paste BAP Kematian Yosua

Agus Saripul Hidayat menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Timsus Polri Beberkan Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman: Perintahkan Copy-paste BAP Kematian Yosua
Warta Kota/Yulianto Anto
Terdakwa Arif Rachman Arifin saat memasuki ruangan sidang di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Warta Kota/YULIANTO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi dari tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.

Hal ini diungkapkan Agus saat menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).

"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," kata Agus.

Agus mengatakan pelanggaran pertama adalah saat Arif Rachman yang saat itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat (8/7/2022) lalu.

"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," ungkapnya.

Selanjutnya, Arif disebut melakukan pelanggaran lantaran ikut campur proses penyelidikan kasus kematian Yosua itu yang tengah dilidik oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Agus menerangkan Arif memerintahkan agar berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dirubah mengikuti hasil pemeriksaan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Dia memerintahkan dalam BAP tersebut hanya dirubah judulnya saja antara BAP Biro Paminal dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo sebut Arif Rahman Apatis karena Mengaku Tak Tahu Penyebab Tewasnya Brigadir J

"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.

"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya kembali majelis hakim.

"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari BiroPaminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jelas Agus.

Kesimpulan pelanggaran atas perintah mengganti judul BAP yang dilakukan Arif, kata Agus, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ketiga saksi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

"Sehingga dilaporkan ke atasan untuk tindak lanjuti pelanggaran kode etik ke Divpropam," jelasnya.

Selain itu, Agus menjelaskan tugas pokok dan fugsi dari Divisi Propam Polri yang saat itu Arif masih di dalamnya itu hanya untuk pengamanan internal Korps Bhayangkara.

Hal ini sesuai dengan Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri

"Kembali pada tupoksinya propam bahwa nomenklatur bahwa paminal itu kegiatan Pengaman Internal. Pengamanan internal sebagaimana kegiatan mengamankan orang dokumen agar tidak sampai keluar, yang dapat membahayakan institusi.

"Artinya terhadap pelanggaran tindak pidana, bukan domain Paminal?" tanya Penasihat Hukum Arif.

"Betul," kata Agus.

Baca juga: Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas