Tolak RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan Enam Pasal Bermasalah
Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan enam isu krusial yang tercantum di dalam RKHUP bermasalah.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Gilang Putranto

“DPR perlu memastikan bahwa tindak pidana lingkungan benar-benar dihapuskan dalam RKUHP karena kejahatan lingkungan adalah tindak pidana khusus yang tidak layak menjadi substansi RKUHP,” kata Satrio, Kamis.
Keempat, pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Bayu kemudian menjelaskan, kalimat “yang bertentangan dengan Pancasila” itu sangat berbahaya karena tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang bertentangan atau sejalan dengan Pancasila.
Sehingga, menurut Bayu, hal itu membuka ruang multitafsir mengenai hal-hal yang dimaksud sebagai bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sementara, kondisi masyarakat Indonesia sangat beragam dengan berbagai latar belakang dan cara berpikir.
“Keberagaman kita yang selama ini tertuang dalam Pancasila, malah terancam dengan pasal ini," ujarnya.
"Pasal ini sangat mungkin digunakan untuk melabeli semua orang yang dianggap berbeda, mengkritik negara dan pemerintah sebagai anti pancasila yang ujung-ujungnya adalah senjata untuk pemerintah yang anti terhadap kritik dari masyarakat,” sambung Bayu.
Baca juga: Tim Sosialisasi Sebut Delik Agama-Kepercayaan di RKUHP untuk Jaga Persatuan dan Keharmonisan
Selanjutnya, pasal terkaitbtindak pidana korupsi.
Nugraha mengatakan, Pasal ini salah satu bukti nyata bahwa RKUHP sangat memihak penguasa.
Sebab, katanya, dalam RKHUP, seluruh hukuman badan (penjara) dan denda untuk koruptor, diturunkan.
“Saat hukumannya berat saja, para penguasa tidak takut korupsi, apalagi setelah RKUHP ini disahkan. Maling uang rakyat diberi keuntungan, kita, korban korupsi, malah terus diinjak dan dibuat susah,” tutur Nugraha.
Terakhir, pasal yang mengatur kasus pelanggaran HAM berat.
Fathia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengatakan pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum.
Menurutnya, pasal ini akan menghilangkan keistimewaan dalam penindakan hukum pelanggaran HAM berat.
Ia melanjutkan, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak akan bisa dibawa ke proses hukum.
“Maaf bu Sumarsih (ibu dari korban tragedi Semanggi I), maaf para korban 1965, maaf para korban pelanggaran HAM berat, harapan kita yang sudah sangat tipis ini, akan hilang jika RKUHP bermasalah ini disahkan,” jelas Fathia, Kamis.