Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan Enam Pasal Bermasalah

Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan enam isu krusial yang tercantum di dalam RKHUP bermasalah.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tolak RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan Enam Pasal Bermasalah
Tribunnews/Ibriza
Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan enam isu krusial yang tercantum di dalam RKHUP bermasalah, dalam Aksi Kamisan, di Taman Pandang Istana, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan enam isu krusial yang tercantum di dalam RKHUP bermasalah, dalam Aksi Kamisan, di Taman Pandang Istana, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Nugraha, pengurus Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyebut, yang pertama adalah pasal-pasal terkait penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah.

Pasal-pasal ini dianggap merugikan rakyat karena membungkam rakyat untuk mengkritik kerja Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah.

Padahal, menurut Nugraha, rakyat yang memilih mereka untuk berkuasa dan rakyat pula yang membayar gaji mereka untuk bekerja.

“Seharusnya Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah bekerja untuk melayani rakyat, dan terbuka untuk dikritik supaya kerjanya lebih baik,” kata Nugraha, Kamis.

Baca juga: Aksi Kamisan ke-755 di Taman Pandang Istana Suarakan Tolak RKUHP Disahkan

Kemudian, Dela, warga Muara Baru yang juga seorang paralegal menyebut, yang kedua yaitu pasal tentang pawai dan unjuk rasa. 

BERITA REKOMENDASI

Kata Dela, pasal ini merugikan rakyat karena menutup ruang masyarakat untuk berpendapat. 

Ia menjelaskan, salah satu contoh nyata adalah Aksi Kamisan yang sudah 755 kali dilakukan.

Aksi ini selalu tertib dilakukan dengan pemberitahuan, namun tetap kerap dihalang-halangi dan dihambat.

“Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. DPR dan Pemerintah yang baik, buatlah pasal yang menghukum pelaku-pelaku yang menghambat kami berpendapat dengan tertib,” kata Dela, Kamis.

Selanjutnya, Satrio dari WALHI Eksekutif Nasional menyebut, yang ketiga adalah pasal tentang pencemaran dan perusakan lingkungan. 


Menurut Satrio, pasal ini menyulitkan pembuktian karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai derajat kerusakan lingkungan. 

Ia melanjutkan, penjahat lingkungan yang mayoritas adalah korporasi menjadi sulit dikejar karena pembuktiannya bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi itu sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas