Jubir Tim Sosialisasi Sebut Pasal Penyebaran Paham Anti Pancasila di RKUHP Wujud Nasionalisme
Pasal 188 RKUHP yang dianggap bersifat multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis seperti di era Orde Baru.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries memberikan respon soal pasal 188 RKUHP yang dianggap bersifat multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis seperti di era Orde Baru, sebagaimana dinyatakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Tidak benar, Pasal yang hampir sama dan berlaku saat ini sudah diatur dalam UU No 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP berkaitan dengan kejahatan keamanan negara yang disahkan sesudah orde baru," ujar Albert dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/12/2022).
Menurut Albert, hal yang dianggap multitafsir juga sudah diberikan penjelasan pasal secara jelas, agar norma yang dimaksud tidak mengandung multitafsir dan tidak menjadi pasal karet.
"Yang dimaksud dengan “menyebarkan atau mengembangkan” adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme atau marxisme/leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila," jelasnya.
Kemudian, yang dimaksud dengan “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.
"Frasa "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” tersebut diatur untuk dapat menjangkau segala paham lain yang pada dasarnya bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila yang merupakan ideologi dan norma dasar bernegara (staatsfundamentalnorm)," tuturnya.
Lebih jauh menurut Albert, kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat tentu dijamin penuh oleh Konstitusi UUD 1945, sepanjang ekspresinya tidak untuk menyebarkan atau mengembangkan paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila (Pasal 28J ayat 2 UUD 1945).
"Sebagai perbandingan, meski dalam konteks yang berbeda, Pasal 59 ayat 4 huruf c UU Organisasi Kemasyarakatan juga mengatur bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Sependek yang saya ketahui, pasal ini pernah diuji materi ke MK dan tidak pernah dibatalkan keberlakuannya," ungkapnya.
Bahkan kata Albert, Apabila ada gerakan sekelompok orang yang mengembangkan atau menyebarkan paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila akan berdampak pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), apakah hal tersebut akan dibiarkan begitu saja? Justru inilah wujud nasionalisme kita untuk mempertahankan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pengesahan RKUHP Sebelum DPR Reses, Demi Mencegah Gelombang Penolakan
"Selain itu, juga telah diatur pengecualian dalam pasal 188 ayat (6) yaitu Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.