Pakar Hukum Sebut Pengesahan RKUHP Sebelum DPR Reses, Demi Mencegah Gelombang Penolakan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya diketok pada Selasa (6/1
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Terus kalau ada yang kita membahas ideologi apa kek yang sekarang lagi rameh apapun itu kemudian ada yang bilang 'wah ini ga sesuai dengan Pancasila', bisa loh kita masuk pidana," ucap dia.
Padahal menurut Bivitri, hukum secara filosofi untuk menyeimbangkan hak dan sanksi antara pemerintah dan rakyat.
Secara garis besar, dengan adanya hukum tersebut maka, setiap siapapun yang dinilai bertindak sewenang-wenang dan melanggar prinsip bersama akan ada sanksi yang diterima.
"Namanya penguasa sama rakyat pasti tidak setara, untuk menyatakannya dibangun yang namanya hukum, sehingga penguasa gak boleh sewenang-wenang kalau dia melanggar prinsip-prinsip bersama dia bisa kena hukuman juga," tukasnya.
Baca juga: RKUHP Bakal Disahkan, Pengamat Tata Hukum Negara: Kerusakan Negara Hukum dan Demokrasi
Diketahui, DPR RI memastikan bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang sebelum menjalani masa reses pada pertengahan Desember mendatang.
Hal itu disampaika Waki Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi disetujuinya RUU KUHP pada pembicaraan Tingkat I di Komisi III.
Dasco menyebut, sebelum disahkan di rapat paripurna, akan dibahas dulu di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).
"Menurut hasil komunikasi dengan ibu Ketua DPR dalam waktu dekat kita akan rapimkan dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut, Dasco mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR telah bersurat kepada pimpinan DPR agar produk hukum itu segera dibahas rapim.
"Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke sekretariat jenderal (Setjen) DPR RI," ungkap Dasco.
Di sisi lain, terkait masih adanya pasal yang dianggap kontroversi, Dasco meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai isu-isu krusial di RKUHP.
Hal itu dilakukan agar rencana pengesahan RKUHP tak menjadi polemik.
Baca juga: Tolak RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan Enam Pasal Bermasalah
"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya nggak jadi polemik," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.