Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Bakal Disahkan, Pengamat Tata Hukum Negara: Kerusakan Negara Hukum dan Demokrasi

Pengamat Tata Hukum Negara Bivitri Susanti turut menyoroti soal rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in RKUHP Bakal Disahkan, Pengamat Tata Hukum Negara: Kerusakan Negara Hukum dan Demokrasi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengamat Tata Hukum Negara Bivitri Susanti saat diskusi bersama KedaiKopi 'Ngopi dari Seberang Istana' dengan tema Menelisik Zona Nyaman Jokowi, di Amaris Hotel, Juanda, Jakarta, Minggu (4/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Tata Hukum Negara Bivitri Susanti turut menyoroti soal rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal diketok tingkat dua oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022).

Bivitri menyebut, dalam beleid tersebut di dalamnya masih ada beberapa ketentuan atau pasal yang dinilai merugikan masyarakat. 

"RKUHP, apa yang bisa kita harapkan dengan KUHP selasa besok yang bakal diketok tingkat dua, apabila disahin nanti. Banyak yang masih kacau," kata Bivitri dalam diskusi bersama KedaiKopi 'Ngopi dari Seberang Istana' di Juanda, Minggu (4/12/2022).

Adapun hal yang dimaksud merugikan atau mengkhawatirkan dari beberapa pasal di RKUHP yakni ada ketentuan yang dengan mudah mempidanakan rakyat.

Salah satunya yakni bentuk kritik masyarakat terhadap lembaga negara, kepala negara dan simbol negara, termasuk soal ideologi rakyat yang bertentangan dengan Pancasila. 

"Satu aja yan mengerikan sekali, kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan pancasila. Itu luas banget, bukan cuma marxisme, leninisme, kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana," kata dia.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, Bivitri menilai kalau disahkannya RKUHP yang di dalamnya masih terkandung pasal karet itu merupakan bentuk kehancuran demokrasi.

Sebab, dengan undang-undang itu, kritik dan kontrol dari rakyat untuk pemerintah dan kepala negara akan dibatasi bahkan rentan dipidana.

Baca juga: Tolak RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan Enam Pasal Bermasalah

"Jadi kalau kita bicara hukum, Joko Widodo dulu didukung betul oleh banyak pihak dan nothing to lose, sekarang ini tapi ternyata nothing to losenya juga ga terjadi. Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," tukas Bivitri.

Sebelumnya, DPR RI memastikan bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang sebelum menjalani masa reses pada pertengahan Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi disetujuinya RUU KUHP pada pembicaraan Tingkat I di Komisi III.

Dasco menyebut, sebelum disahkan di rapat paripurna, akan dibahas dulu di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

"Menurut hasil komunikasi dengan ibu Ketua DPR dalam waktu dekat kita akan rapimkan dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas