Kubu Bharada E Bakal Dalami Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terkait Sarung Tangan Ferdy Sambo
Kubu Bharada E akan mendalami soal adanya perbedaan keterangan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan didengarkan kesaksiannya dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Senin (6/12/2022).
Dalam sidang tersebut, nantinya kubu Bharada E akan mendalami soal adanya perbedaan keterangan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Timsus Polri Beberkan Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman: Perintahkan Copy-paste BAP Kematian Yosua
Adapun perbedaan keterangan yang dimaksud itu terkait dengan sarung tangan yang digunakan Ferdy Sambo saat mengeksekusi Yoshua.
"Kita akan menanyakan terkait sarung tangan karena kami melihat bahwa ada perubahan BAP dari saudara ricky rizal dan kuat ma'ruf bersamaan ditanggal 18 Agustus," kata Ronny saat ditemui awak media sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perubahan keterangan di BAP tersebut kata Ronny menjadi kecurigaan tersendiri terhadap pihaknya.
Sebab, pada tanggal 18 Agustus lalu kedua terdakwa itu menyatakan melihat kalau Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan, namun tak lama kemudian keduanya mencabut keterangan itu.
"Jadi ini menjadi kecurigaan kami yang awalnya mereka sampaikan bahwa mereka melihat sarung tangan tetapi pada 18 agustus, mereka mencabut keterangan dan menyampaikan tidak melihat sarung tangan," kata dia.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Bharada E saat Perintah Tembak Brigadir J, Sebut Yosua Harus Mati
Tak hanya itu, kubu Bharada Eliezer juga kata Ronny, sudah membawa sampel dari masker dan sarung tangan yang dimaksud.
"Nah ini kita juga membawa sampel kalo ini masker, ini sarung tangan. Jadi ini agak berbeda ya. Sama-sama warna hitam," ucapnya.
"Jadi nanti kita akan sampaikan kepada saksi yang dihadirkan pada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Jadi untuk detailnya, tunggu di persidangan," tukas dia.
Baca juga: Begini Doa Bharada Richard Sebelum Tembak Yosua: Tuhan, Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Sebelum Tembak Yosua, Bharada E Sempat Berdoa di Toilet Agar Pikiran Sambo Berubah
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.