Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Bharada E Bakal Dalami Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terkait Sarung Tangan Ferdy Sambo

Kubu Bharada E akan mendalami soal adanya perbedaan keterangan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Kubu Bharada E Bakal Dalami Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terkait Sarung Tangan Ferdy Sambo
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ronny Talapessy saat ditemui awak media sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan didengarkan kesaksiannya dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Senin (6/12/2022).

Dalam sidang tersebut, nantinya kubu Bharada E akan mendalami soal adanya perbedaan keterangan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Timsus Polri Beberkan Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman: Perintahkan Copy-paste BAP Kematian Yosua

Adapun perbedaan keterangan yang dimaksud itu terkait dengan sarung tangan yang digunakan Ferdy Sambo saat mengeksekusi Yoshua.

"Kita akan menanyakan terkait sarung tangan karena kami melihat bahwa ada perubahan BAP dari saudara ricky rizal dan kuat ma'ruf bersamaan ditanggal 18 Agustus," kata Ronny saat ditemui awak media sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Perubahan keterangan di BAP tersebut kata Ronny menjadi kecurigaan tersendiri terhadap pihaknya.

Sebab, pada tanggal 18 Agustus lalu kedua terdakwa itu menyatakan melihat kalau Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan, namun tak lama kemudian keduanya mencabut keterangan itu.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini menjadi kecurigaan kami yang awalnya mereka sampaikan bahwa mereka melihat sarung tangan tetapi pada 18 agustus, mereka mencabut keterangan dan menyampaikan tidak melihat sarung tangan," kata dia.

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Bharada E saat Perintah Tembak Brigadir J, Sebut Yosua Harus Mati

Tak hanya itu, kubu Bharada Eliezer juga kata Ronny, sudah membawa sampel dari masker dan sarung tangan yang dimaksud.

"Nah ini kita juga membawa sampel kalo ini masker, ini sarung tangan. Jadi ini agak berbeda ya. Sama-sama warna hitam," ucapnya.

"Jadi nanti kita akan sampaikan kepada saksi yang dihadirkan pada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Jadi untuk detailnya, tunggu di persidangan," tukas dia.

Baca juga: Begini Doa Bharada Richard Sebelum Tembak Yosua: Tuhan, Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Sebelum Tembak Yosua, Bharada E Sempat Berdoa di Toilet Agar Pikiran Sambo Berubah

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas