Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dihapus dalam RKUHP, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Salah satu respon yang diberikan yakni mengenai dihapuskannya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dari RKUHP tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya turut merespon bakal disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) besok.
Salah satu respon yang diberikan yakni mengenai dihapuskannya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dari RKUHP tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya mengaku tunduk dan taat apabila DPR dan pemerintah telah menghapuskan pasal penghinaan itu.
"Tentu kami dari kepolisian akan tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Kita ini kan pelaksana peraturan perundang-undangan," kata Zulpan dalam keteranganya, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Pasal Penghinaan Polisi dan Jaksa Dihapus, Ini Penjelasan Jubir RKUHP
Selain itu sebagai aparat penegak hukum, kata Zulpan, polisi akan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh lembaga legistlatif itu.
Menurutnya, apa yang telah diputuskan nantinya hal itulah yang akan menjadi landasan pihaknya dalam proses penegakan hukum salah satunya dihilangkannya pasal penghinaan tersebut.
"Kita akan menghormati itu sebagai landasan hukum kita dalam penanganan kasus-kasus pidana termasuk dalam kaitannya penghinaan terhadap pejabat, yang sebelumnya sanksi 1 tahun 6 bulan menjadi ditiadakan," sebut Zulpan.
"Sebagai aparat penegak hukum akan taat terhadap apa yang diputuskan pemerintah dalam hal ini legislatif yang sudah mengundangkan. Kan itu jadi kekuatan hukum yang mengikat," pungkasnya.