UPDATE Kasus Prank KDRT: Polisi Naikkan ke Tingkat Penyidikan, Bagaimana Status Baim Wong dan Paula?
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus yang dialami Baim-Paula kedepannya, Nurma tak dapat menjelaskan secara terperinci.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus "prank" kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Bagaimana nasib Baim Wong dan Paula?
Seperti diketahui, konten "prank" itu dilakukan Baim dan Paula di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Namun, polisi memastikan status pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven masih saksi terlapor meski kasus itu naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Naik sidik setelah gelar (perkara), tapi masih saksi terlapor ya tapi sudah naik sidik," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus yang dialami Baim-Paula kedepannya, Nurma tak dapat menjelaskan secara terperinci.
Perkembangan kasus prank yang dilakukan Baim dan Paula merupakan kewenangan penyidik.
Baca juga: Lakukan Aksi Demo, Gerakan Mahasiswa Ingin Baim Wong Segera Ditetapkan Tersangka
"Belum tau (perkembangan kasus ke depan), karena wewenang penyidik. Dia naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," ucap Nurma.
Nurma sebelumnya mengatakan, penyidik telah meningkatkan status konten "prank" laporan KDRT yang dilakukan oleh Baim-Paula dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Nurma.
Peningkatan status kasus prank KDRT tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu.
Hasil dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana.
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven berpura-pura membuat laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, 1 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah dua kali diperiksa penyidik yakni pada 7 Oktober 2022 dan 13 Oktober 2022.
Seusai pemeriksaan pertama, Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permohonan maaf kepada Polri setelah konten prank KDRT yang dibuat mereka memicu kontroversi.