VIDEO Pimpinan DPR Pastikan RKUHP Segera Disahkan Jadi UU Meski Masih Banyak Ditolak Masyarakat
DPR, kata Dasco, tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat melakukan ujuk rasa atau demonstrask menolak RKUHP.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu dekat.
Meski diakui RKUHP masih banyak ditolak elemen masyarakat lantaran dianggap masih ada pasal-pasal kontroversial.
Dasco mengatakannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I."
"Saya pikir itu sudah selesai di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
DPR RI, kata Dasco, tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat melakukan ujuk rasa atau demonstrask menolak RKUHP.
Sebab unjuk rasa tersebut merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang.
"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh Undang-Undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," ucapnya.
Terkait pengesahan RKUHP, Dasco belum bisa memastikan waktunya.
Namun, kata Dasco, rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) sudah selesai untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RKUHP sebelum DPR menjalani masa reses pada15 Desember 2022.
"Ya kalau Rapim dan Bamus sudah selesai."
"Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan."
"Bisa (besok Selasa) iya bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," ucap Dasco.
Tuai Penolakan, Menkumham Yasonna Laoly: Silakan Gugat ke MK
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai masifnya demonstrasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Yasonna menyarankan agar masyarakat yang menolam RKUHP agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Untuk diketahui, RKUHP telah disetujui pada pembicaraan Tingkat I dan akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR terdekat
Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.
Namun, dia memastikan bahwa Kemenkumham bersama pihak terkait telah mensosialisasikan RKUHP ke sejumlah daerah.
"Ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholder, kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin," ujarnya.
"Kalau pada akhirnya tidak setuju dari pada kita harus pake UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif, bagus kalau ada perbedaan pendapat sendiri nanti kalai sudah disahkan gugat di MK itu mekanisme konstitusional," tandasnya.(Tribunnews.com/Chaerul Umam)