Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebutan Pahlawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai digelar hari ini. Berikut lima fakta menarik dalam sidang kali ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 5 Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebutan Pahlawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai digelar hari ini. Berikut lima fakta menarik dalam sidang kali ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar pada Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Agenda sidang pada hari ini adalah dihadirkannya 11 saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sementara saksi-saksi yang dihadirkan antara lain ada yang merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.

Pada sidang kali ini ada fakta-fakta yang muncul yaitu seperti tangisan mantan Kabbag Gakkum Provost Propam Polri, Susanto Haris.

Dalam tangisannya itu, ia menyebut Ferdy Sambo sebagai 'jenderal pembohong' dan telah menghancurkan kariernya sebagai polisi yang telah dijalaninya selama 30 tahun.

Selain itu, saksi lain yang juga terdakwa Irfan Widyanto menangis akibat terlibat kasus Ferdy Sambo dan berakhir dipecat dari Korps Bhayangkara.

Baca juga: Mantan Karo Propam Brigjen Benny Ali: Kalau Tahu Rekayasa Pak Sambo, dari Awal Saya yang Tangkap

Bahkan ada pernyataan yang cukup menarik dari mantan Karo Provost, Benny Ali dalam persidangan ini.

Berita Rekomendasi

Dirinya berujar Ferdy Sambo menganggap orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah pahlawan karena telah menyelamatkan keluarganya.

Untuk selengkapnya berikut deretan rangkuman fakta terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (6/12/2022).

Tangis Susanto Pecah, Sebut Ferdy Sambo 'Jenderal Pembohong'

Mantan Kabbag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris marah kepada Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J pada Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Kabbag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris marah kepada Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J pada Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Kompas TV)

Saksi yang juga mantan Kabbag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris menangis saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tangis Susanto pecah saat dirinya bercerita ke ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya mengaku kecewa karena akibat terlibat dalam kasus ini, kariernya di kepolisian yang telah dijalaninya selama 30 tahun harus berakhir dengan demosi tiga tahun usai sidang etik.

"Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia," kata Susanto sembari sesenggukan.

Selain itu, Susanto juga menyebut Ferdy Sambo adalah 'jenderal pembohong' karena membuat skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya menceritakan bahwa keluarganya malu dan ketakutan seusai ia terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Keluarga kami malu. Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir terendah pengabdian saya," ungkap Susanto.

Irfan Widyanto Sedih karena Jadi Terdakwa, Akui Hanya Jalankan Perintah

Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Raut kesedihan juga terlihat ketika saksi sekaligus terdakwa obstruction of justice, Irfan Widayanto menceritakan dirinya yang terjerat kasus pembunuhan ini.

Irfan mengaku tindakan yang dilakukannya yaitu mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga hanyalah bentuk melaksanakan perintah dari atasannya yang juga ikut menjadi terdakwa yaitu mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria.

Hal ini disampaikannya saat sesi tanya jawab dengan Wahyu selaku ketua majelis hakim.

"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ujarnya kepada Wahyu dikutip dari YouTube Kompas TV.

Irfan menganggap apa yang dilakukan adalah hal yang wajar selaku bawahan kepada atasan.

"Menurut saya itu perintah yang wajar dan normal namun kenapa saya yang dipidanakan," imbuhnya.

Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo Sempat Minta Kapolri Tidak Pecat Anggota Polri Lain: Tapi Mereka Tetap Disanksi

Dijadikannya Irfan menjadi terdakwa pun membuat dirinya sedih karena kariernya di kepolisian harus tamat karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya Wahyu.

"Siap, sedih," jawab Irfan.

"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.

"Karena karir saya masih panjang," jawab Irfan.

Ferdy Sambo Minta Bharada E dan Bripka RR Juga Dipecat karena Ikut Tembak Brigadir J

Pada persidangan ini, Ferdy Sambo meminta agar Bharada E ikut dipecat seperti dirinya karena menembak Brigadir J.

"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," katanya.

Pernyataan itu muncul lantaran Ferdy Sambo menganggap Polri tidak adil karena dirinya sajalah yang dipecat dari Korps Bhayangkara.

Sedangkan terdakwa Bharada E dan Bripka RR belum diberi sanksi etik dan masih aktif sebagai anggota Polri.

"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)," ujarnya.

Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup, Takut Singgung Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO) (WARTA KOTA/YULIANTO)

Masih dari tayangan Kompas TV, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya saat menjadi saksi maupun terdakwa digelar tertutup.

Arman beralasan permohonan tersebut karena adanya kekhawatiran terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan tertutup, Yang Mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujarnya dalam persidangan.

Wahyu pun menolak permohonan tersebut lantaran kasus pelecehan seksual adalah suatu kebetulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," jawab Wahyu.

Setelah itu, Arman menjelaskan bahwa dalam pedoman mengadili perkara perempuan dan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual maka dapat dilakukan persidangan dengan secara tertutup.

Mendengar penjelasan Arman, Wahyu pun mengubah pernyataannya dan meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk dihadirkan setelah Ferdy Sambo.

Wahyu pun mengumumkan dihadirkannya Putri Candrawathi dalam persidangan dijadwalkan pada Senin (12/12/2022).

Ferdy Sambo Sebut Orang-orang yang Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J adalah Pahlawan

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Mantan Karo Provost Propam Polri, Benny Ali menyebut orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah pahlawan.

Benny Ali menceritakan awalnya ia dipanggil Ferdy Sambo ke ruang Kadiv Propam.

Sesampainya di ruangan, Ferdy Sambo langsung menyebut Benny Ali dan orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah pahlawan.

"Saya mau lihat pahlawan-pahlawan yang sudah menyelamatkan keluarga saya," ujar Benny menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Baca juga: Pernyataannya Dibantah Ferdy Sambo Soal Perempuan di Rumah Bangka, Kubu Bharada E Mengaku Tak Panik

Selain itu, Benny mengatakan Ferdy Sambo menyampaikan beberapa hal seperti telah bercerita ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus ini hingga membicarakan soal kehormatannya sebagai Kadiv Propam saat itu.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga meminta kepada Benny agar kasus pembunuhan Brigadir J dilimpahkan dari Biro Provos ke Biro Paminal Polri.

"Nanti penanganannya di Biro Paminal," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas