Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Serahkan Dua Anggota TNI AD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Medan ke POM TNI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua anggota TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman ke POM TNI.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bareskrim Polri Serahkan Dua Anggota TNI AD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Medan ke POM TNI
HO via Tribun Medan
Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). 

Keduanya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Dari data yang diperoleh Tribun-medan.com, bahwa anggota TNI AD aktif ini ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang

"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).

Ia menerangkan, bahwa kedua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.

Namun, untuk penanganannya, diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Hadi sendiri tak banyak memberikan komentar, lantaran diduga yang ditangkap adalah 'satuan samping'.

Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba

BERITA REKOMENDASI

Penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan bergerak ke Kota Tanjungbalai.

Baca juga: 2 Anggota TNI Ditangkap Karena Pasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu di Sumatera Utara

Pada Minggu (4/12/2022) kemarin, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapati adanya pergerakan dua anggota TNI AD aktif yang hendak memasok sabu dan ekstasi.

Kedua anggota TNI AD itu adalah Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.


Keduanya kemudian berangkat menuju kawasan Sungai Dua kota Tanjungbalai dan mengambil paket narkoba kepada seseorang.

Adapun paket narkoba itu berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas