Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Serahkan Dua Anggota TNI AD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Medan ke POM TNI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua anggota TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman ke POM TNI.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bareskrim Polri Serahkan Dua Anggota TNI AD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Medan ke POM TNI
HO via Tribun Medan
Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua anggota TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman ke POM TNI.

"2 diantaranya oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).

Krisno mengatakan untuk proses hukum dua anggota TNI AD tersebut sudah sepenuhnya akan diproses oleh POM TNI.

"Untuk anggota TNI silahkan tanyakan ke Dispen Kodam 1/BB," jelasnya.

Dalam hal ini, Krisno mengatakan pihaknya menangkap empat orang. Selain dua anggota TNI AD, dua orang lainnya merupakan sipil.

"Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kg shabu & 40.000 butir Pil Ekstasi di Medan," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, Dua anggota TNI AD yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Kedua anggota TNI AD ini ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.

Kodam I/Bukit Barisan menegaskan Sertu Yalpin dan Pratu Rian sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Bawa 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu, 2 Anggota TNI AD di Sumut Diringkus, Terancam Dipecat

Rico tak menjelaskan lebih rinci, apa hukuman yang akan diberikan kepada dua anggota TNI AD tersebut.


Ia hanya menegaskan, bahwa kasus ini tengah ditangani Polisi Militer.

Lokasi penangkapan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas