Bareskrim Polri Serahkan Dua Anggota TNI AD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Medan ke POM TNI
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua anggota TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman ke POM TNI.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Lalu, setelah barang didapat, keduanya memasukkan narkoba tersebut ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.
Setelah barang dikemas rapi di dalam mobil, kedua anggota TNI AD ini lantas menuju ke Kota Medan.
Karena sampai di Kota Medan kondisinya sudah subuh, persisnya pada Senin (5/12/2022), kedua anggoota TNI AD ini sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, keduanya pun bergerak ke markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang.
Ketika mencuci mobil di satu tempat pencucian yang ada di depan markas Yonif 121/Macan Kumbang, kedua anggota TNI AD ini ditangkap.
Mereka pun tak berkutik saat polisi menemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu di dalam mobil yang dibawa.
Atas temuan itu, kedua anggota TNI AD ini kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Belum diketahui pasti, apakah dalam kasus ini ada perwira menengah atau perwira tinggi TNI yang diduga terlibat.
Polisi sendiri masih begitu hati-hati dalam memberikan keterangan, karena yang ditangkap adalah dari satuan berbeda yang masih merupakan anggota Kodam I/Bukit Barisan.