Bareskrim Polri Serahkan Dua Anggota TNI AD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Medan ke POM TNI
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua anggota TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman ke POM TNI.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua anggota TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman ke POM TNI.
"2 diantaranya oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).
Krisno mengatakan untuk proses hukum dua anggota TNI AD tersebut sudah sepenuhnya akan diproses oleh POM TNI.
"Untuk anggota TNI silahkan tanyakan ke Dispen Kodam 1/BB," jelasnya.
Dalam hal ini, Krisno mengatakan pihaknya menangkap empat orang. Selain dua anggota TNI AD, dua orang lainnya merupakan sipil.
"Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kg shabu & 40.000 butir Pil Ekstasi di Medan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dua anggota TNI AD yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Kedua anggota TNI AD ini ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan Sertu Yalpin dan Pratu Rian sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Bawa 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu, 2 Anggota TNI AD di Sumut Diringkus, Terancam Dipecat
Rico tak menjelaskan lebih rinci, apa hukuman yang akan diberikan kepada dua anggota TNI AD tersebut.
Ia hanya menegaskan, bahwa kasus ini tengah ditangani Polisi Militer.
Lokasi penangkapan
Keduanya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Dari data yang diperoleh Tribun-medan.com, bahwa anggota TNI AD aktif ini ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang
"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).
Ia menerangkan, bahwa kedua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.
Namun, untuk penanganannya, diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Hadi sendiri tak banyak memberikan komentar, lantaran diduga yang ditangkap adalah 'satuan samping'.
Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba
Penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan bergerak ke Kota Tanjungbalai.
Baca juga: 2 Anggota TNI Ditangkap Karena Pasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu di Sumatera Utara
Pada Minggu (4/12/2022) kemarin, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapati adanya pergerakan dua anggota TNI AD aktif yang hendak memasok sabu dan ekstasi.
Kedua anggota TNI AD itu adalah Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.
Sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.
Keduanya kemudian berangkat menuju kawasan Sungai Dua kota Tanjungbalai dan mengambil paket narkoba kepada seseorang.
Adapun paket narkoba itu berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.
Lalu, setelah barang didapat, keduanya memasukkan narkoba tersebut ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.
Setelah barang dikemas rapi di dalam mobil, kedua anggota TNI AD ini lantas menuju ke Kota Medan.
Karena sampai di Kota Medan kondisinya sudah subuh, persisnya pada Senin (5/12/2022), kedua anggoota TNI AD ini sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, keduanya pun bergerak ke markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang.
Ketika mencuci mobil di satu tempat pencucian yang ada di depan markas Yonif 121/Macan Kumbang, kedua anggota TNI AD ini ditangkap.
Mereka pun tak berkutik saat polisi menemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu di dalam mobil yang dibawa.
Atas temuan itu, kedua anggota TNI AD ini kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Belum diketahui pasti, apakah dalam kasus ini ada perwira menengah atau perwira tinggi TNI yang diduga terlibat.
Polisi sendiri masih begitu hati-hati dalam memberikan keterangan, karena yang ditangkap adalah dari satuan berbeda yang masih merupakan anggota Kodam I/Bukit Barisan.