Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,58 Persen

Simak UMR atau UMK Kabupaten Malinau 2023 itu disepakati menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023, sepakat naik 7,58 persen.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,58 Persen
boganinews
Ilustrasi gaji - Simak UMR atau UMK Kabupaten Malinau 2023 itu disepakati menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023.

Kabupaten Malinau menyepakati UMK 2023 sebesar Rp 3.494.498,55.

UMR atau UMK Kabupaten Malinau 2023 itu disepakati menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023.

Setelah melalui pembahasan dengan Dewan pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau, sepakat UMK Malinau 2023 naik 7,58.

Kenaikan itu disampaikan melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Malinau, Emang Mering.

Dikutip dari TribunKaltara.com, Emang Mering menyampaikan kenaikan UMK Kabupaten Malinau 2023 mengacu perhitungan sesuai Permenaker 18/2022.

Baca juga: Anggota TNI Yonif 614/Rjp Malinau Tewas Diduga Dianiaya, 2 Oknum Senior Kini Diproses

"Sebelumnya sudah dibahas dalam pertemuan bersama dewan pengupahan. Dan diperoleh angka tersebut. UMK Malinau 2023 diaepakati Rp 3.494.498,55," ujar Emang.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pembahasan itu diperoleh hasil hitungan kenaikan UMK Malinau 2023 sebesar 7,58 persen atau RP 246.219,55.

Dari sebelumnya UMK Kabupaten Malinau 2022 sebesar Rp 3.248.279,00.

Komponen perhitungan yang menghasilkan UMK Malinau 2023 meliputi, inflasni Kaltara, pertumbuhan ekonomi Kabupaten, dan nilai alfa.

Selanjutnya pemerintah Kabupaten Malinau akan mengirimkan rekomendasi hasil pembahasan UMK tersebut ke Pemprov Kaltara.

"Hasil usulan UMK ini akan disampaikan ke Pemprov Kaltara," lanjut Emang.

Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa
Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Nilai UMK Malinau 2023 disepakati Rp 3.494.498,55, nilainya lebih tinggi dibanding UMP Kaltara 2023.

Diketahui UMP Kaltara 2023 yang telah ditetapkan senilai Rp3.251.702,67.

Terkait penerapan hasil kesepakatan UMK Malinau 2023 masih menanti ketetapan dari Gubernur Kaltara.

Emang Mering mengatakan, setelah disetujui dan ditetapkan, Perusahaan wajib menetapkan upah minimun sesuai hasil ketetapan UMK Malinau 2023.

Setelah ditetapkan nantinya Disnakertrans akan mengedarkannya ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Malinau.

"Nilai yang ditetapkan akan mulai diberlakukan tahun depan," kata Emang.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,56 Persen

UMP Kalimantan Utara 2023

Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2023 sebesar telah ditetapkan senilai Rp3.251.702,67.

UMP Kaltara mengalami kenaikan sebesar 7,79 persen atau Rp 234.967,67.

Kenaikan UMP Kaltara itu dari sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.

Ketetapan kenaikan UMP tesebut telah ditanda tangani oleh Gubenur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

Melansir dari TribunKaltara.com, Surat Keputusan Gubernur bernomor 188.44/K.835/2022 itu ditandatangani oleh Zainal Paliwang pada Senin, 28 November 2022 lalu.

Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumudin menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 itu merupakan berdasarkan usulan dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara pada 24 November 2022.

Dalam rapat itu hadir perwakilan dari tiga unsur atau tripartit yakni pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Baca juga: 5 Ton Pertalite di Malinau Ludes Terbakar, Petugas Damkar Gunakan Pasir untuk Jinakkan Api

Daftar UMP Kaltara selama 5 tahun terakhir

1. UMP Kaltara 2022: Rp 3.016.738

2. UMP Kaltara 2021: Rp 3.000.804

3. UMP Kaltara 2020: Rp 3.000.804

4. UMP Kaltara 2019: Rp 2.765.463

5. UMP Kaltara 2018: Rp 2.559.903

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Mohamad Supri/ Maulana Ilham Fawdi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas