Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua YLBHI Sebut RKUHP Jelas Mengganggu Kebebasan Berekspresi

Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa mengganggu kebebasan berekspresi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua YLBHI Sebut RKUHP Jelas Mengganggu Kebebasan Berekspresi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur. Muhamad Isnur mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa mengganggu kebebasan berekspresi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa mengganggu kebebasan berekspresi.

Muhamad Isnur mengatakan, hal itu karena masih adanya pasal-pasal bermasalah yang tertulis di dalam RKUHP.

"Oh jelas (ganggu kebebasan berekspresi). Jelas sekali. Pasal-pasal bermasalah mengganggu," kata Muhamad Isnur, saat ditemui, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, Muhamad Isnur menjelaskan, ia yang juga tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil, tidak sepenuhnya menolak RKUHP.

"Kami dalam hal ini tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," jelasnya.

"Kami mengapresiasi niat-niat untuk melakukan dekolonialisasi. Tapi itu dia tidak melihat wujud dalam praktiknya," ujar Muhamad Isnur.

Adapun Isnur mengatakan, pasal-pasal di dalam RKUHP malah menghidupkan kembali pasal kolonial dan anti demokrasi.

Berita Rekomendasi

"Pasal-pasal yang disajikan masih banyak yang bermasalah. Menghidupkan kembali pasal kolonial, mencerminkan pasal anti demokrasi," tegas Ketua YLBHI itu.

Baca juga: Aktivis HAM Soroti Pasal Bermasalah dalam RKUHP, Sebut Aparat Hukum Bisa Saja Tafsirkan Pasal

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dalam rapat paripurna besok, Selasa (6/12/2022).

DPR menjadwalkan Rapat Paripurna Ke-11 DPR, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022) pukul 10.00.

Salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan mengenai rencana tersebut.

"Rencananya bisa begitu,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu (3/12/2022) dilansir dari Kompas.id.

Sebelumnya, Dasco mengatakan pengesahan RKUHP akan dilakukan sebelum DPR memasuki masa reses.

“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022) dilansir dari situs resmi DPR.

Pasal-pasal di RKUHP Dianggap Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Pertimbangkan Pendapat Kami
Pasal-pasal di RKUHP Dianggap Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Pertimbangkan Pendapat Kami (Ibriza)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas