Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Buat Pengaduan Masyarakat ke Kabareskrim Polri

Andi menilai penolakan laporan tersebut dinilai tidak logis lantaran sudah ada sejumlah laporan yang dibuat terkait insiden tersebut

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Laporan Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Buat Pengaduan Masyarakat ke Kabareskrim Polri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sekjen KontraS, Andi Irfan mendampingi korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur membuat laporan polisi baru di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania mendatangi Bareskrim Polri.

"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," jelasnya.

Anjar menjelaskan surat laporan tersebut belum bisa diterbitkan hari ini lantaran tidak ada pelayanan karena hari libur.




"Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambah dia.

Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.

"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," bebernya.

Sementara itu untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP itu.

BERITA TERKAIT

Hal ini karena, pasal tersebut ternyata telah dibuat dan diusut oleh Polres Malang.

Untuk itu, Anjar akan kembali lagi ke Bareskrim Polri pada Senin pekan depan untuk mengambil surat laporan tersebut.

"Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register polri di Polres malang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas