Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Jadi Korban Prank dalam Kasus Ferdy Sambo, Benny Ali: Istri Saya Sampai Syok

Mantan Karo Provos Div Propam Polri Benny Ali menyatakan penyesalannya karena menjadi korban prank atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Merasa Jadi Korban Prank dalam Kasus Ferdy Sambo, Benny Ali: Istri Saya Sampai Syok
kolase Tribunnews
Brigjen Benny Ali dan Brigadir Yosua. Merasa Jadi Korban Prank dalam Kasus Ferdy Sambo, Benny Ali: Istri Saya Sampai Syok 

Padahal Susanto mengaku sudah mengabdi di Korps Bhayangkara selama 30 tahun lamanya.

"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadri terendah pengabdian saya," tutur dia.

Sebagai informasi, akibat terseret kasus ini Susanto dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan didemosi selama 3 tahun dan ditempatkan khusus selama 29 hari.

"Belum yang lain-lain yang mulia, anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan, bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!," kata Susanto sambil terisak.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

BERITA REKOMENDASI

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas