Momen Hakim Cecar Kesaksian Kuat Maruf Soal Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J: Kalian Buta dan Tuli
Majelis hakim mencecar kesaksian Kuat Maruf yang menyebut tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yoshua. Hakim menyebut Kuat Maruf buta dan tuli.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
"Nah, terus bagaimana?" cecar Hakim.
Kuat Maruf menyebut dari tempatnya berdiri hanya bisa melihat kaki Brigadir J.
"Bukan, pertanyaan saya sederhana, kapan Sambo nembak? Saudara bilang tidak tahu. Sama dengan yang disampaikan Ricky tadi," ucap hakim sembari tertawa.
"Saya tidak melihat Pak Sambo nembak," lanjut Kuat.
"Inilah yang ku bilang, kalian sudah merencanakan dari awal. Iya, kan? Terserah saudara."
"Faktanya setelah penembakan, saudara ditanya Polres Jakarta Selatan, saudara bisa menjawab dengan tuntas apa skenario itu," kata hakim.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kuat Ma;ruf didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.