Pakar Hukum Tata Negara: Banyak Pasal RKHUP Bertentangan dengan UUD 1945
Feri Amsari menilai banyak pasal pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai banyak pasal pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Banyak sekali hal-hal yang mestinya dibenahi karena pasal-pasal (RKUHP) masih cenderung bermasalah bertentangan dengan undang-undang dasar," kata Feri Amsari kepada Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).
Feri Amsari mencontohkan yang selalu dipertanyakan dan berulang-ulang kali disampaikan adalah soal kemerdekaan menyampaikan pendapat.
"Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat secara lisan maupun tulisan yang mestinya jadi alat ukur bagi setiap undang-undang kemerdekaan itu. Jadi tidak bisa pidana itu untuk melindungi penyelenggara negara, undang-undang pidana itu harus ditentukan untuk melindungi warga negara," sambungnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Pesimis Mahkamah Konstitusi Bakal Kabulkan Gugatan Jika RKUHP Disahkan DPR
Menurut Feri Amsari, aAneh kalau kemudian undang-undang itu digunakan untuk melindungi penyelenggara negara agar kemudian mampu membatasi hak-hak konstitusional publik.
"Harusnya yang dibatasi itu adalah tindakan kebijakan dari penyelenggaraan negara untuk kemudian bisa melindungi warga negara dari sifat menyimpangnya kekuasaan penyelenggara negara," ungkapnya.
Feri Amsari menegaskan pada titik itu saja secara substansial dan mendasar negara sudah salah dalam meletakkan posisi KUHP dengan mengabaikan standar atau nilai-nilai dasar dari undang-undang Dasar 1945.