Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Penyuplai Dana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Selama Ini Beroperasi di Manado

polisi bakal mengusut keberadaan penyuplai dana operasional terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok koperasi yang diungkap di Manado

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Buru Penyuplai Dana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Selama Ini Beroperasi di Manado
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
Polisi Buru Penyuplai Dana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Selama Ini Beroperasi di Manado. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal mengusut keberadaan penyuplai dana operasional terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok koperasi yang diungkap di Manado, Sulawesi Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan, pihaknya bakal melakukan pengembangan guna menyelidiki kasus pinjol ilegal tersebut.

"Ya masih kita coba kembangkan kesana (mencari penyuplai dana)," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).

Mengenai pinjol ilegal ini, Auliansyah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan membersihkan praktik terlarang tersebut karena dianggap meresahkan masyarakat.

Sebab kata dia, terkhusus pinjol ilegal di Manado itu disebutnya telah beroperasi kurang lebih selama satu tahun dan merugikan korban cukup banyak.

"Seperti komitmen kita di tahun lalu kita akan berantas pinjol. Jadi jangan sampe ada pinjaman online ilegal yang mencoba coba melakukan kegiatan seperti ini. Kita akan berantas, sampai manapun kita kejar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara.

BERITA TERKAIT

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus Pinjol ilegal yang berhasil dibongkar bersama Subdit Siber Polda Sulut itu.

"Sementara ini masih dua (tersangka), tapi akan kami terus kembangkan. Tapi masih ada tersangka lainnya," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan Auliansyah, sebelumnya dua tersangka yang telah ditangkap itu merupakan perempuan yang masing masing berperan sebagai debt collector dan leader perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Untuk tersangka berinisial A  yang berperan sebagai debt collector, Auliansyah menjelaskan bahwa tersangka itu memberikan instruksi kepada operator untuk menyebarkan foto tidak senonoh korban.

"Jadi ada debt collectornya memberikan instruksi kepada operatornya untuk menyebarkan upaya untuk menagih dengan cara pengancaman dan penyebaran foto-foto yang tidak senonoh itu," sebutnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pinjol Ilegal di Manado

Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Dalam pengungkapakan itu, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Subdit Siber Polda Sulut melakukan penggrebekan pada satu unit kantor yang diduga melakukan praktik pinjol illegal berkedok koperasi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas