Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Penyuplai Dana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Selama Ini Beroperasi di Manado

polisi bakal mengusut keberadaan penyuplai dana operasional terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok koperasi yang diungkap di Manado

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Buru Penyuplai Dana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Selama Ini Beroperasi di Manado
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
Polisi Buru Penyuplai Dana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Selama Ini Beroperasi di Manado. 

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siner Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah Kota Manado, Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat beroperasinya pinjaman online tersebut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam keteranganya, Minggu (4/12/2022).

Adapun dalam penggrebekan tersebut, di lokasi itu polisi menemukan adanya sekitar 40 orang yang tengah menjalankan praktik pinjol illegal tersebut dengan menggunakan sejumlah komputer.

Menyusul temuan itu polisi yang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan disertai penggeledahan pun langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni A dan G.




Untuk tersangka A, polisi menjelaskan bahwa orang tersebut selama ini berperan sebagai debt collector yang kerap mengancam korbannya.

Sementara G ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai pimpinan praktik pinjol ilegal tersebut yang selama ini menawarkan empat aplikasi pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," kata Auliansyah.

"Kegiatan pinjol ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai milliaran rupiah setiap bulannya," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Terkait hal yang sama, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Daniel Henry Inkiriwang menyebutkan A dan G yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 360 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.

Selain deretan pasal diatas, kedua pelaku juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun dan dengan Rp 12.000.000.000 (dua belas milliar rupiah)," sebutnya.

Setelah menetapkan dua tersangka tersebut, dikatakan Viktor pihaknya bersama Tim Subdit Siner Polda Sulut masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang berhasil diamankan di lokasi tersebut.

"Serta akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas