Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Pengakuan Bharada E Ungkap Dugaan Perselingkuhan, Ferdy Sambo: Siapa yang Suruh Dia Ngarang?

Ferdy Sambo mengingatkan agar Bharada E tidak melibatkan pihak lain dalam kasus ini, terutama istrinya, Putri Candrawathi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respon Pengakuan Bharada E Ungkap Dugaan Perselingkuhan, Ferdy Sambo: Siapa yang Suruh Dia Ngarang?
Kolase HO/PUSPENKUM KEJAGUNG/TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo dan Bharada E 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menyebut keterangan Richard Eliezer alias Bharada E soal perempuan menangis yang keluar dari rumah pribadi di Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tidak benar.

Ferdy Sambo juga mengingatkan agar Bharada E tidak melibatkan pihak lain dalam kasus ini, terutama istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk cukup fokus pada perannya saja, yaitu sebagai eksekutor Brigadir J.

"Kalau dia yang nembakkan Yosua, jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat," ujarnya saat ditemui awak media di sela-sela persidangan pada Selasa (5/12/2022).

Selain itu, Sambo juga meminta agar Richard tak menggiring kasus ini ke isu-isu lain.

Termasuk di antaranya soal perempuan menangis di Rumah Bangka.

Sambo pun secara tegas membantah pernyataan Richard terkait itu.

Berita Rekomendasi

Dia menilai bahwa pernyataan itu merupakan karangan yang dibuat oleh Richard dan diduga atas perintah seseorang.

Oleh karena itu, Sambo menyatakan bakal mengonfirmasi keterangan Richard itu di persidangan.

"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," kata Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Geram Soal Pengakuan Bharada E: Dia yang Tembak Yosua, Jangan Libatkan Istri Saya

Sebelumnya, Bharada E mengaku sempat melihat seorang perempuan menangis keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Bharada E mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2022 ketika sedang piket di rumah Saguling.

Pengakuan itu disampaikan Bharada E saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Hakim mulanya bertanya kepada Bharada E apakah ia pernah melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertengkar.

Bharada E kemudian mulai bercerita soal peristiwa pada Juni 2022. 

Ketika itu ia melihat Brigadir J turun dari lantai dua di rumah Saguling dan menaruh senjata api di mobil.

Putri Candrawathi lalu menyusul turun dari lantai dua.

"Ibu PC panggil kita bertiga, saya, almarhum (Brigadir J), bang Matheus. Abis itu bilang, nanti dek Matheus naik mobil ibu dan dek Richard naik mobil sendiri yah di belakang," kata Bharada E dalam kesaksiannya.

Menurut Bharada E, saat itu mereka berkendara menuju ke arah Kemang.

Bharada E lalu bertanya kepada Brigadir J melalui HT soal lokasi yang dituju. Pasalnya, ketika itu mereka hanya berputar-putar di kawasan Kemang.

"Akhirnya kita balik ke kediaman Bangka, ibu turun. Saya lihat ibu kaya lagi marah. Ada anaknya ibu. Masuk semua turun," ujar dia.

Baca juga: Perlakuan Ferdy Sambo Diungkap Senior: Selama Matahari Tak Terbit dari Utara, Senior Tetaplah Senior

"Setengah jam kemudian Pak FS pulang diantar Saddam, Pak FS kayak marah-marah juga langsung masuk ke dalam rumah. Almarhum bilang 'Chad nanti ada pak Elben yang datang rekannya bapak, pas pak Elben datang saya gak lihat karena di belakang," tambahnya.

Bharada E mengaku tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di dalam rumah. Tak lama, ia melihat seorang perempuan tak dikenal keluar rumah sambil menangis.

"Setengah jam kemudian ada orang keluar dari rumah, karena pagar ditutup saya bilang 'Fon ada orang keluar itu'. Alfon buka pagar dalam. Ada perempuan, saya gak kenal, nangis dia, saya bertanya-tanya ini siapa, saya lihat ke dalam," tutur Bharada E.

Perempuan tersebut sempat berbicara kepada Bharada E, di mana ia mencari keberadaan sopirnya.

Bharada E lalu menemui sopir perempuan tersebut yang ada di mobil Pajero berwarna hitam.

"Perempuan itu naik langsung pulang. Semenjak kejadian itu, Pak FS sudah lebih sering di Saguling," ungkap Bharada E.

Ciri-ciri Wanita yang Menangis Keluar dari Rumah Ferdy Sambo

Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, kembali mengungkap soal perempuan yang keluar dari rumah terdakwa Ferdy Sambo sambil menangis.

Ronny mengatakan, perempuan tersebut memiliki ciri-ciri berambut pendek dan berkulit sawo matang.

"Yang pastinya, (perempuan) rambutnya pendek, kulitnya sawo matang," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Ia menuturkan, informasi soal perempuan itu juga akan disampaikan pada persidangan hari ini.

"Nanti kita sampaikan. Nanti ya, sabar ya," ujar dia.

Sebelumnya, Bharada E mengaku sempat melihat seorang perempuan menangis keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Bharada E mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2022 ketika sedang piket di rumah Saguling.

Pengakuan itu disampaikan Bharada E saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Ferdy Sambo sebut orang yang selamatkan keluarganya pahlawan

Ferdy Sambo menganggap orang yang membantunya membereskan kasus kematian Brigadir J sebagai pahlawan.

Hal itu diungkapkan mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Pol Benny Ali dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan pada Selasa (5/12/2022).

Diceritakannya pada saat itu dia diminta menemui Ferdy Sambo di ruang Kadiv Propam.

Sambo mengatakan bahwa maksudnya memanggil Benny karena ingin melihat seorang pahlawan.

"Saya mau lihat pahlawan-pahlawan yang sudah menyelamatkan keluarga saya," kata Benny mengingat ucapan Sambo waktu itu.

Begitu tiba di ruangan, dia melihat Ferdy Sambo sudah duduk di kursi panjang.

Sambo pun menyampaikan beberapa hal.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J di Depan Kapolri

Pertama, dia bercerita bahwa dirinya sempat bertemu Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.

Kedua, Sambo memerintahkan agar kasus ini diproses secara profesional.

"Dia bilang, silakan diproses secara profesional," kata Benny.

Ketiga, dia menyinggung perihal pelecehan yang terjadi terhadap isterinya, Putri Candrawathi.

Saat itu Sambo menyebut bahwa jabatannya kan sia-sia jika dia tidak bisa menjaga kehormatan keluarganya.

"Tidak ada gunanya saya kalau tidak bisa menjaga kehormatan keluarga," ujar Sambo, sebagaimana diceritakan Benny.

Kemudian yang terakhir, untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut akan dipindah dari Biro Provos ke Biro Paminal Propam Polri.

"Nanti penanganannya di Biro Paminal."

Sebelumnya, perintah serupa juga disampaikan Sambo kepada mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Perintahnya kala itu agar kasus ini ditangani secara obyektif sesuai kejadian.

Namun untuk penanganan lebih lanjut, akan dipindah dari Biro Provos ke Biro Paminal Propam Polri.

"Untuk penanganan lebih lanjut, ditangani Biro Paminal," kata Sambo, diceritakan Hendra.

Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar kejadian di Magelang tidak dimunculkan lagi dalam penyidikan.

"Kemudian untuk kejadian di Magelang, tidak usah diungkit-ungkit lagi."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas