Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Disahkan, Menkumham: Jika Ada Pasal Bermasalah, Publik Bisa Ajukan JR ke MK

setelah RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang, maka mekanisme yang paling pas jika dipandang publik ada pasal bermasalah adalah lewat judicial review

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RKUHP Disahkan, Menkumham: Jika Ada Pasal Bermasalah, Publik Bisa Ajukan JR ke MK
Dok. Humas Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly. RKUHP Disahkan, Menkumham: Jika Ada Pasal Bermasalah, Publik Bisa Ajukan JR ke MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang, maka mekanisme yang paling pas jika dipandang publik ada pasal bermasalah adalah lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita ini harus melalui mekanisme konstitusi, kita semakin beradab semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum, maka setelah disahkan mekanisme yang paling pas adalah judicial review kalau ada pasal yang dianggap (bermasalah),” kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan bahwa KUHP terbaru akan efektif berlaku setelah 3 tahun sejak disahkan.

Terkait hal ini, Yasonna mengatakan Kemenkumham bersama DPR akan melakukan sosalisasi selama 3 tahun tersebut. 

Sosialisasi akan digencarkan utamanya ke para penegak hukum seperti jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, dosen dan kampus.

“Waktu 3 tahun jadi waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk sosialisasi ke penegak hukum. Jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus, dosen-dosen jangan salah menjelaskan,” ungkapnya.

Selain itu tim yang dibentuk oleh Kemenkumham juga akan menulis buku yang terkait dengan KUHP baru. Buku yang ditulis berisi bagaimana tentang pertanggungjawaban pidana, hingga hukum dalam perspektif KUHP baru.

BERITA TERKAIT

Buku tersebut diharapkan juga menjadi penjelasan bagi lingkungan kampus dan penegak hukum atas konsep filosofi KUHP terbaru.

Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan, Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi

“Tim ini akan menulis buku, kitab ini akan melahirkan banyak buku tentang pertanggungjawaban pidana, tentang hukuman dan lain-lain. Dan ini akan membantu kampus-kampus, penegak hukum untuk menjelaskan. Tapi yang pasti harus ada dan harus kami susun sejak sekarang adalah sosialisasi,” pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas