RKUHP Disahkan, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentuk UU Posisikan MK Seakan Keranjang Sampah
Bivitri Susanti menanggapi pernyataan para pembentuk undang-undang baik dari pemerintah maupun DPR yang menyarankan penolak KUHP menggugat ke MK
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti menanggapi pernyataan para pembentuk undang-undang baik dari pemerintah maupun DPR yang menyarankan penolakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan di DPR menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya para pembentuk undang-undang sejak 2019 menjadi terbiasa menggunakan argumen tersebut dalam menjawab penolakan masyarakat terhadap satu undang-undang yang menuai banyak kritikan.
Bivitri mengatakan pandangan semacam itu keliru dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia karena dalam negara hukum, membawa perkara ke MK bukanlah sebuah upaya hukum normal melainkan upaya hukum luar biasa.
Untuk itu, menurutnya seharusnya proses legislasi perlu dimaksimalkan terlebih dulu.
Hal tersebut diungkapkannya saat Media Briefing Menyoal RKUHP: Catatan Kritis Atas Rencana Pengesahannya yang digelar Public Virtue di Century Park Hotel Jakarta pada Selasa (6/12/2022).
"Pembuat undang-undang selalu ngomong begitu, dari 2019 kan. Selalu ngomong kalau kalian tidak setuju, bawa saja ke MK," kata Bivitri.
"Memposisikan seakan-akan MK itu keranjang sampah sebenarnya. Jadi mereka boleh saja buat asal-asalan, terus nanti MK saja yang jadi keranjang sampahnya," sambung dia.
Menurut Bivitri apabila para pembentuk undang-undang tersebut terus mewacanakan itu, maka sikap tersebut menunjukkan arogansi para pembuat undang-undang
Seakan-akan, lanjut dia, seberapa buruknya pun kinerja para pembentuk undang-undang pokoknya mereka sudah ketok dan masyarakat harus menerimanya.
"Kalau nggak silakan bawa ke keranjang sampah. Ini yang saya kira harus kita kritik keras. Ini jadi tuman, kebiasaan, selalu bilangnya begitu sekarang," kata dia.
Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan, Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi
Ketua MK Jadi Juru Bicara Pernikahan Kaesang
Bivitri setuju dengan sindiran BEM Unpad terkait MK saat ini yang disampaikan Ketua BEM Unpad Virdian Aurellio dalam acara yang sama di mana MK saat ini yang tugasnya "Menjaga Kekuasaan".
Terkait hal itu, kata dia, Bivitri menyinggung Ketua MK Anwar Usman yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai juru bicara pernikahan putranya, Kaesang Pangarep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.